Menuju konten utama

Panduan Juknis PPDB Sulut SMA/SMK 2024 & Link Unduh PDF

Juknis tentang panduan pendaftaran PPDB SMA SMK Sulut 2024 dapat diunduh melalui link download di artikel ini.

Panduan Juknis PPDB Sulut SMA/SMK 2024 & Link Unduh PDF
Ilustrasi Registrasi Online. foto/istockphoto

tirto.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB SMA/SMK Tahun 2024. Panduan memuat informasi penting terkait pelaksanaan PPDB di Sulut. Di antaranya persyaratan, jalur pendaftaran, jadwal, dan tahapan seleksi.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA 2024 Provinsi Sulut menyediakan empat jalur. Jalur tersebut adalah zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan prestasi. Sedangkan PPDB SMK memiliki tiga jalur saja, yakni zonasi, prestasi, dan afirmasi.

Berikut adalah keterangan jadwal dan tahapan PPDB SMA SMK 2024 masing-masing jalur di Provinsi Sulut.

Ketentuan Umum Pendaftaran PPDB Sulut 2024 Jenjang SMA/SMK

Ketentuan umum pendaftaran PPDB Sulut 2024 jenjang SMA/SMK dapat dipantau melalui panduan petunjuk teknis PPDB Online Sulut 2024.

Berikut ini adalah penjelasan tentang ketentuan umum PPDB Sulut 2024 sesuai dengan jenjang:

SMA

a. Calon peserta didik baru harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan.

b. Calon peserta didik baru dapat memilih maksimal 3 (tiga) sekolah didalam Zonasi dan boleh melakukan pembatalan pendaftaran sebanyak 2 (dua) kali pada pilihan pertama serta dapat mendaftar kembali pada pilihan yang berbeda selama jadwal PPDB masih berlangsung.

c. Bagi calon peserta didik yang sudah diterima di salah satu jalur pendaftaran (Zonasi, Prestasi, Afirmasi dan Perpindahan Orang Tua) tidak dapat mendaftar di jalur yang lain.

d. Calon peserta didik baru yang diterima di sekolah tujuan, wajib menaati pelaksanaan Wawasan Wiyata Mandala, termasuk ketentuan peraturan sekolah yang berlaku dan membuat surat pernyataan yang ditetapkan kemudian oleh masing-masing sekolah.

e. Calon peserta didik baru yang telah diterima (lulus seleksi) wajib melaporkan diri kembali ke sekolah yang menerima dan wajib mengunggah Surat Pernyataan Orang Tua yang formatnya dapat di unduh di website PPDB.

f. Apabila calon peserta didik baru yang diterima tidak melaporkan diri sesuai jadwal yang ditentukan, maka calon peserta didik baru tersebut dinyatakan mengundurkan diri.

g. Memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Kelulusan disertai dengan daftar nilai mata pelajaran ujian sekolah yang dikeluarkan oleh SMP (Sekolah Menengah Pertama)/Sederajat.

h. Memiliki kartu keluarga (KK) asli atau foto copy legalisir Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) setempat minimal 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.

i. Penerimaan peserta didik baru dengan sistem online di lingkungan Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara untuk Tahun Pelajaran 2024/2025 pada SMA tidak dipungut biaya pendaftaran.

SMK

a. Calon peserta didik baru harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan serta minat dan bakat.

b. Calon peserta didik baru hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah dengan maksimal 3(tiga) konsentrasi keahlian di sekolah tersebut dan dapat melakukan 2 (dua) kali pembatalan pendaftaran untuk memilih sekolah lain selama jadwal PPDB masih berlangsung.

c. Bagi calon peserta didik yang sudah diterima di salah satu jalur pendaftaran (Zonasi, Prestasi, Afirmasi dan Perpindahan Orang Tua) tidak dapat mendaftar di jalur yang lain.

d. Calon peserta didik baru yang diterima di sekolah tujuan, wajib mentaati pelaksanaan Wawasan Wiyata Mandala, termasuk ketentuan peraturan sekolah yang berlaku dan membuat surat pernyataan yang ditetapkan kemudian oleh masing-masing sekolah.

e. Calon peserta didik baru yang telah diterima (lulus seleksi) wajib melaporkan diri kembali ke sekolah yang menerima dan wajib mengupload Surat Pernyataan Orang Tua yang formatnya dapat di download di website PPDB.

f. Apabila calon peserta didik baru yang diterima tidak melaporkan diri sesuai jadwal yang ditentukan maka, calon peserta didik baru tersebut dinyatakan mengundurkan diri.

g. Memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Kelulusan disertai dengan daftar nilai mata pelajaran ujian sekolah yang dikeluarkan oleh SMP (Sekolah Menengah Pertama)/Sederajat.

h. Memiliki kartu keluarga (KK) asli atau Foto copy legalisir Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat minimal 1 (satu) tahun sebelum Pelaksanaan PPDB.

i. Penerimaan peserta didik baru dengan sistem online di lingkungan Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara untuk Tahun Pelajaran 2024/2025 pada SMK tidak dipungut biaya pendaftaran.

Persyaratan Pendaftaran PPDB Sulut 2024 Jenjang SMA/SMK

Juknis PPDB SMA SMK Sulut 2024 dapat diunduh dengan mudah melalui link berikut ini:

LINK UNDUH JUKNIS PPDB SMA SMK SULUT 2024

Syarat pendaftaran PPDB Sulut 2024 masing-masing jenjang SMA dan SMK berdasarkan juknis PPDB SMA SMK Sulut 2024 adalah sebagai berikut:

Syarat SMA

a. Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTS, memiliki Ijazah dan Surat Keterangan Lulus (SKL) dari sekolah pada tahun pelajaran 2023/2024 atau sebelumnya.

b. Program Paket B memiliki ijazah dan Surat Keterangan Lulus (SKL) Program Paket B Setara SMP pada tahun pelajaran 2023/2024 atau sebelumnya.

c. Berusia maksimal 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2024/2025 (tanggal 1 Juli 2024) dibuktikan dengan akte kelahiran (asli/Surat Keterangan Lahir).

d. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan atau narkoba yang dibuktikan dengan Surat Keterangan/Pernyataan Jaminan Orang Tua.

Syarat SMK

a. Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan Surat Keterangan Lulus (SKL) dari sekolah untuk lulusan pada tahun Pelajaran 2023/2024 dan sebelumnya.

b. Program Paket B memiliki ijazah dan Surat Keterangan Lulus (SKL) Program Paket B Setara SMP Lulusan tahun pelajaran 2023/2024 dan sebelumnya.

c. Berusia maksimal 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2024/2025 (tanggal 1 Juli 2024).

d. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan atau narkoba serta tidak bertato dibuktikan dengan Surat Keterangan/Pernyataan Jaminan Orang Tua.

e. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik konsentrasi keahlian di sekolah yang dituju.

f. Calon peserta didik baru tidak buta warna dan tidak cacat fisik (khusus jurusan tertentu) dibuktikan dengan mengupload surat keterangan kesehatan dari Rumah Sakit (RS) atau Puskesmas di website PPDB.

g. Terkait dengan point e dan f di atas, calon peserta didik baru wajib:

1) Mengikuti tes bakat dan minat yang dilaksanakan oleh sekolah tujuan.

2) Menyerahkan hasil tes kesehatan (tidak buta warna) dari Puskesmas.

Jadwal dan Tahapan PPDB SMA/SMK 2024 Sulawesi Utara

Pendaftaran PPDB Sulut 2024 dilakukan secara online dengan mengikuti langkah di bawah ini:

a. Pendaftaran dilakukan oleh masing-masing calon peserta didik dengan cara mengunjungi https://ppdb.sulutprov.go.id. Gunakan akun user: NISN dan password: tanggal lahir (dd/mm/yyyy).

b. Calon Peserta didik memilih salah satu Jenjang Sekolah dan melengkapi data semua tahapan untuk kelengkapan data pendaftaran secara online.

c. Jika telah selesai, calon peserta didik melakukan cetak "Tanda Bukti Pendaftaran PPDB Online" dan ditandatangani orang tua/wali dan calon peserta didik.

d. Siswa yang mendaftar di SMK mengikuti Tes Minat Bakat di sekolah pilihan sesuai jadwal sebelum pengumuman hasil seleksi.

Berikut jadwal lengkap dan tahapan PPDB SMA 2024 Provinsi Sulut pada masing-masing jalur:

SMA

Jalur Zonasi

  • Simulasi: 1-18 Juni 2024
  • Pendaftaran: 1-18 Juni 2024
  • Verifikasi: 19 April-18 Juni 2024
  • Seleksi: 1-18 Juni 2024
  • Daftar Ulang: 24-29 Juni 2024
  • Pengumuman: 22 Juni 2024
Jalur Afirmasi

  • Simulasi: 1-18 Juni 2024
  • Pendaftaran: 1-18 Juni 2024
  • Verifikasi: 19 April-18 Juni 2024 9
  • Seleksi: 1-18 Juni 2024
  • Daftar Ulang: 24-29 Juni 2024
  • Pengumuman: 22 Juni 2024
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua

  • Simulasi: 1-18 Juni 2024
  • Pendaftaran: 1-18 Juni 2024
  • Verifikasi: 19 April-18 Juni 2024
  • Seleksi: 1-18 Juni 2024
  • Daftar Ulang: 24-29 Juni 2024
  • Pengumuman: 22 Juni 2024
Jalur Prestasi

  • Simulasi: 1-18 Juni 2024
  • Pendaftaran: 1-18 Juni 2024
  • Verifikasi: 19 April-18 Juni 2024
  • Seleksi: 1-18 Juni 2024
  • Daftar Ulang: 24-29 Juni 2024
  • Pengumuman: 22 Juni 2024

SMK

Jalur Zonasi

  • Simulasi: 1-18 Juni 2024
  • Pendaftaran: 1-18 Juni 2024
  • Verifikasi: 19 April-20 Juni 2024
  • Seleksi: 1-18 Juni 2024
  • Daftar Ulang: 24-29 Juni 2024
  • Pengumuman: 22 Juni 2024
Jalur Prestasi

  • Simulasi: 1-18 Juni 2024
  • Pendaftaran: 1-18 Juni 2024
  • Verifikasi: 19 April-18 Juni 2024
  • Seleksi: 1-18 Juni 2024
  • Daftar Ulang: 24-29 Juni 2024
  • Pengumuman: 22 Juni 2024
Jalur Afirmasi

  • Simulasi: 1 Juni-18 Juni 2024
  • Pendaftaran: 1-18 Juni 2024
  • Verifikasi: 19 April 2024-18 Juni 2024
  • Seleksi: 1-18 Juni 2024
  • Daftar Ulang: 24-29 Juni 2024
  • Pengumuman: 22 Juni 2024

Baca juga artikel terkait PPDB 2024 atau tulisan lainnya dari Ruhma Syifwatul Jinan

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ruhma Syifwatul Jinan
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Beni Jo & Yulaika Ramadhani