tirto.id - Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara telah merilis Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 untuk jenjang SMA/SMK. Seluruh Calon Peserta Didik Baru wajib mengetahui jadwal dan persyaratannya sebelum melakukan pendaftaran.
PPDB Sulut 2024 adalah seleksi awal masuk sekolah di berbagai jenjang untuk tahun ajaran 2024/2025 di wilayah Sulawesi Utara. Khusus untuk PPDB jenjang SMA/SMK, seleksi ini diperuntukkan bagi lulusan SMP/sederajat yang ingin bersekolah di Sulawesi Utara melalui beberapa jalur pendaftaran yang telah disediakan.
Pendaftaran PPDB Sulut 2024 untuk SMA/SMK akan dibuka pada 1 Juni 2024 dan segera ditutup pada 18 Juni 2024 mendatang. Pendaftaran dilaksanakan secara online melalui portal resmi PPDB Sulut di laman https://ppdb.sulutprov.go.id.
Jalur PPDB Sulut 2024 Jenjang SMA/SMK
PPDB Sulut SMA/SMK 2024 membuka kesempatan belajar bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang tinggal di dalam wilayah zonasi sekolah, berasal dari keluarga kurang mampu, memiliki prestasi, hingga CPDB yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali.
Berikut jalur pendaftaran PPDB Sulut 2024 yang dibuka untuk jenjang SMA/SMK beserta kuotanya:A. SMA
- Jalur Zonasi: 50%
- Jalur Afirmasi: 15 %
- Jalur Prestasi: 30%
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali: 5%
- Jalur Zonasi: 10%
- Jalur Afirmasi: 75%
- Jalur Prestasi: 15%
Persyaratan Pendaftaran PPDB Sulut 2024 Jenjang SMA/SMK
Seluruh CPDB wajib memenuhi sejumlah persyaratan sebelum melakukan pendaftaran PPDB Sulawesi Utara 2024. Berikut beberapa persyaratannya untuk jenjang SMA dan SMK:
Syarat PPDB Sulut 2024 SMA
1. CPCB merupakan lulusan SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTS, serta memiliki Ijazah dan Surat Keterangan Lulus (SKL) dari sekolah untuk tahun ajaran 2023/2024 atau sebelumnya.
2. Khusus program Paket B, wajib memiliki ijazah dan Surat Keterangan Lulus (SKL) Program Paket B Setara SMP untuk tahun ajaran 2023/2024 atau sebelumnya.
3. CPDB berumur maksimal 21 tahun pada saat awal tahun ajaran 2024/2025 atau per tanggal 1 Juli 2024 dan dibuktikan dengan akta kelahiran asli atau Surat Keterangan Lahir
4. CPDB tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan atau narkoba yang wajib dibuktikan dengan Surat Keterangan/Pernyataan Jaminan Orang Tua.
Syarat PPDB Sulut 2024 SMK
1. CPDB merupakan lulusan SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, serta memiliki Ijazah dan Surat Keterangan Lulus (SKL) dari sekolah untuk tahun ajaran 2023/2024 dan sebelumnya.
2. Khusus program Paket B, wajib memiliki ijazah dan Surat Keterangan Lulus (SKL) Program Paket B Setara SMP untuk tahun ajaran 2023/2024 atau sebelumnya.
3. CPDB berumur maksimal 21 tahun pada saat awal tahun ajaran 2024/2025 atau per tanggal 1 Juli 2024
4. CPDB tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan atau narkoba serta tidak bertato, dibuktikan dengan Surat Keterangan/Pernyataan Jaminan Orang Tua.
5. CPDB memenuhi syarat sesuai ketentuan spesifik konsentrasi keahlian di sekolah yang dituju.
6. CPDB (khusus jurusan tertentu)tidak buta warna dan tidak cacat fisik dibuktikan dengan mengunggah surat keterangan kesehatan dari rumah sakit atau Puskesmas di website PPDB.
7. Terkait dengan poin 5 dan 6, CPDB wajib:
- Mengikuti tes bakat dan minat yang dilaksanakan oleh sekolah tujuan
- Menyerahkan hasil tes kesehatan (tidak buta warna) dari Puskesmas.
Jadwal dan Tahapan PPDB SMA/SMK 2024 Sulawesi Utara
PPDB SMA/SMK 2024 Sulawesi Utara dilaksanakan dalam beberapa tahap, dimulai dari sosialisasi hingga MPLS pada awal Juli 2024. Berikut jadwal dan tahapan lengkap PPDB Sulawesi Utara 2024 untuj jenjang SMA/SMK:
- Sosialisasi Panitia PPDB: 21 Maret - 31 Mei 2024
- Pendaftaran PPDB melalui Website PPDB: 1-18 Juni 2024
- Tes Minat Bakat SMK: 1-18 Juni 2024 (08:00 - 14.00 WITA)
- Verifikasi Panitia PPDB di Sekolah: 1-20 Juni 2024 (08:00 - 18.00 WITA)
- Pengumuman Hasil Seleksi: 22 Juni (10.00 WITA)
- Lapor Diri: 24-29 Juni 2024 (08:00 - 14.00 WITA)
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah: 1 Juli 2024.
Penulis: Erika Erilia
Editor: Yulaika Ramadhani