tirto.id - Hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Purwakarta 2024 untuk jenjang SD akan diumumkan pada Senin, 27 Mei 2024. Lantas, di mana dan bagaimana cara melihat pengumumannya?
PPDB 2024 di wilayah Purwakarta tengah berlangsung untuk berbagai jenjang pendidikan, termasuk untuk Sekolah Dasar (SD). Pendaftarannya sendiri sudah dibuka sejak 6 Mei 2024 lalu dan dilaksanakan secara daring.
Terdapat empat jalur pendaftaran yang dibuka dalam PPDB Purwakarta 2024 jenjang SD, yaitu jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali.
Untuk memudahkan masyarakat, sebagian besar proses PPDB SD 2024 di Purwakarta akan dilaksanakan secara online/daring melalui website resmi https://ppdb.disdik.purwakartakab.go.id/sd.
Link Pengumuman PPDB Purwakarta 2024 SD
Pengumuman hasil akhir PPDB SD Purwakarta 2024 akan mengumumkan daftar peserta didik baru yang diterima di sejumlah satuan pendidikan. Berdasarkan jadwal resminya, hasil akan diumumkan secara daring pada Senin, 27 Mei 2024.
Pengumuman dapat dilihat langsung di portal resmi PPDB Purwakarta di tautan berikut:
Link Pengumuman PPDB SD Purwakarta 2024
Jadwal Daftar Ulang PPDB Purwakarta 2024 SD
Daftar ulang merupakan proses administrasi yang harus dilakukan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dinyatakan lolos PPDB dan diterima di satuan pendidikan.
Jadwal daftar ulang PPDB SD Purwakarta 2024 berlangsung selama tiga hari pada 29-31 Mei 2024. Daftar ulang dilaksanakan di sekolah masing-masing dengan mengikuti syarat yang ditentukan oleh pihak sekolah.
Jika tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal, maka CPDB dinyatakan gugur atau mengundurkan diri. Sementara itu, satuan pendidikan berhak mengisi kuota peserta didiknya sesuai dengan prinsip pengelolaan manajemen berbasis sekolah.
Ketentuan PPDB SD Purwakarta 2024
Proses seleksi PPDB 2024 di Purwakarta dilaksanakan dengan beberapa aturan yang juga disesuaikan dengan jalur pendaftaran. Khusus untuk jenjang SD, berikut ketentuan seleksinya:
1. Seleksi jalur afirmasi memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Dinas pendidikan juga harus memastikan bahwa seluruh CPDB peserta program penanganan keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas telah tertampung dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
2. Seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:
- Usia
- Jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Penulis: Erika Erilia
Editor: Yulaika Ramadhani