Menuju konten utama

Link Pendaftaran PPDB Purwakarta 2024 SD Jalur Zonasi & Juknis

PPDB Purwakarta 2024 Sekolah Dasar (SD) jalur zonasi dilakukan pada Kamis-Rabu, 16-22 Mei 2024. Simak link, juknis, syarat, dan cara daftar.

Link Pendaftaran PPDB Purwakarta 2024 SD Jalur Zonasi & Juknis
Sejumlah siswa Sekolah Dasar (SD) menempelkan stiker bendera merah putih di pipinya di Jalan Raya Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (1/8/2023). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.

tirto.id - Link pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Purwakarta 2024 Sekolah Dasar (SD) jalur zonasi dibuka mulai Kamis-Rabu, 16-22 Mei 2024. Calon peserta dapat mempelajari juknis PPDB Purwakarta 2024.

Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta menetapkan wilayah zonasi untuk jenjang SD berbasis wilayah desa/kelurahan. Calon peserta yang berada di perbatasan zona desa/kelurahan untuk jenjang SD dapat mendaftar keluar zonasi.

Syaratnya adalah jarak domisili calon peserta didik ke Satuan Pendidikan di luar zonasi lebih dekat daripada Satuan Pendidikan yang berada di zonasinya.

PPDB Purwakarta 2024 menyediakan empat jalur, yakni zonasi, afirmasi, Perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi. Kuota jalur zonasi SD mencapai 80 persen dari daya tampung Satuan Pendidikan.

Jalur afirmasi memperoleh jatah 15 persen. Sedangkan perpindahan tugas orang/wali 2,5 persen dan anak guru/tenaga kependidikan pada Satuan Pendidikan tempat orang tua bekerja sejumlah 2,5 persen.

Link Juknis PPDB Purwakarta 2024 SD Jalur Zonasi

Link Daftar PPDB Purwakarta SD Jalur Zonasi

Link pendaftaran PPDB Purwakarta 2024 SD jalur zonasi dapat dilakukan secara online. Caranya dengan mengunjungi laman Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta.

Link Pendaftaran PPDB Purwakarta SD 2024

Berikut adalah tahapan lengkap cara pendaftaran PPDB Purwakarta SD 2024 jalur zonasi:

  • Kunjungi laman Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta melalui link disini.
  • Langkah berikutnya adalah tekan menu "Pendaftaran" pada bagian atas atau di antara menu "Data Sekolah" dan "Masuk".
  • Isi formulir pendaftaran berupa Nomor KK, Alamat KK, Provinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan, NIK, Nama, dan TTL.
  • Kemudian klik "Daftar Sekarang".
  • Penetapan jarak domisili calon peserta didik dari tempat tinggal ke Satuan Pendidikan, ditentukan dengan instrument berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi.
  • Setelah membuat akun dengan menggunakan NIK, peserta lantas memilih jalur pendaftaran yang sedang dibuka.
  • Tahapan selanjutnya adalah menggunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai jalur.
  • Dokumen yang diunggah bakal menjalani proses verifikasi oleh sekolah tujuan.
  • Pemeringkatan SD berdasarkan umur yang lebih tua kemudian jarak tempat tinggal ke sekolah.
  • Pengumuman nantinya dilakukan Dinas Pendidikan berdasarkan hasil seleksi sistem.

Syarat PPDB Purwakarta Jalur Zonasi

Berikut adalah syarat PPDB Purwakarta 2024 jalur zonasi untuk jenjang SD:

Persyaratan Umum

  • Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia 7 (tujuh) tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Dalam pelaksanaan PPDB, Satuan Pendidikan memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun. Usia peserta didik berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima sepanjang kuota masih tersedia dan calon peserta didik berusia 7 (tujuh) telah tertampung sepenuhnya pada satuan Pendidikan.
  • Persyaratan usia paling rendah dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki Kecerdasan, bakat istimewa dan/atau Kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau oleh Dewan Guru sekolah yang bersangkutan.
  • Calon peserta didik yang berusia paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dapat diterima sepanjang kuota masih tersedia dan calon peserta didik berusia 7 (tujuh) dan 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berkenaan telah tertampung sepenuhnya pada Satuan Pendidikan.

Persyaratan Khusus Jalur Zonasi

  • Jalur zonasi diperuntukan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
  • Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
  • Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.
  • Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain:
1. Penambahan anggota keluarga, selain calon peserta didik

2. Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota

keluarga pindah)

3. KK hilang atau rusak.

  • Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan:
1. KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak.

2. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.

  • Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, maka harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh anggota keluarga yang tercantum pada KK tersebut.
  • Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada rapor/ijazah pada jenjang pendidikan sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
  • Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (8), maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.
  • Surat pernyataan keaslian dokumen yang ditandatangani oleh orang tua atau wali calon peserta didik, untuk verifikasi kebenaran data dalam KK, Dinas Pendidikan akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai kewenangannya.

Baca juga artikel terkait PPDB 2024 atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Yulaika Ramadhani