tirto.id - Pendaftaran PPDB Sumut 2024 jenjang SMA dan SMK dimulai pada Rabu, 15 Mei 2024. Calon peserta didik dapat mengecek link dan tautan unduh juknis guna mendaftarkan diri.
Pendaftaran PPDB Sumut 2024 SMA dibagi menjadi 4 jalur. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Afirmasi: 20%
- Perpindahan Tugas Orang tua/Wali: 5%
- Prestasi: 25%
- Zonasi/Jarak Domisili: 50%
- Afirmasi: 20%
- Perpindahan Tugas Orang tua/Wali: 5%
- Prestasi Lomba: 5%
- Prestasi Nilai Rapor: 60%
- Zonasi/Jarak Domisili: 10%
Baca juga:
Jadwal PPBD Sumut 2024 SMA dan SMK
Berikut adalah jadwal lengkap pendaftaran PPDB SUMUT 2024 jejang SMA dan SMK:
SMA
Pendaftaran PPDB SUMUT 2024 SMA dibagi menjadi 2 tahap. Tahap I dimulai pada 15 Mei 2024. Sedangkan Tahap II start 3 Juni 2024.Masing-masing jadwal lengkap bisa dipantau melalui daftar berikut ini:
Tahap I
- Pendaftaran PPDB Cabdis wilayah 7-14 (afirmasi, prestasi dan perpindahan tugas orang tua): 15-20 Mei 2024
- Pendaftaran PPDB Cabdis wilayah 1-6 (afirmasi, prestasi dan perpindahan tugas orang tua): 21-26 Mei 2024
- Validasi PPDB Tahap I: 15-28 Mei 2024
- Pengumuman PPDB Tahap I: 29 Mei 2024
- Masa sanggah PPDB Tahap I: 29-31 Mei 2024
- Pendaftaran Ulang/Lapor PPDB Tahap I: 1-3 Juni 2024
- Pendaftaran PPDB Cabdis wilayah 7-14 (zonasi): 3-8 Juni 2024
- Pendaftaran PPDB Cabdis wilayah 1-6 (zonasi): 9-14 Juni 2024
- Validasi PPDB Tahap II: 3-16 Juni 2024
- Pengumuman PPDB Tahap II: 17 Juni 2024
- Masa sanggah PPDB Tahap II: 17-19 Juni 2024
- Pendaftaran Ulang/Lapor PPDB Tahap II: 20-26 Juni 2024
SMK
Sama seperti SMA, pendaftaran PPDB SUMUT 2024 SMK dibagi menjadi 2 tahap.Tahap I
- Pendaftaran PPDB Cabdis wilayah 7-14 (afirmasi, zonasi, dan perpindahan tugas orang tua): 15-20 Mei 2024
- Pendaftaran PPDB Cabdis wilayah 1-6 (afirmasi, zonasi, dan perpindahan tugas orang tua): 21-26 Mei 2024
- Validasi PPDB Tahap I: 15-28 Mei 2024
- Pengumuman PPDB Tahap I: 29 Mei 2024
- Masa sanggah PPDB Tahap I: 29-31 Mei 2024
- Pendaftaran Ulang/Lapor PPDB Tahap I: 1-3 Juni 2024
- Pendaftaran PPDB Cabdis wilayah 7-14 (prestasi): 3-8 Juni 2024
- Pendaftaran PPDB Cabdis wilayah 1-6 (prestasi): 9-14 Juni 2024
- Validasi PPDB Tahap II: 3-16 Juni 2024
- Pengumuman PPDB Tahap II: 17 Juni 2024
- Masa sanggah PPDB Tahap II: 17-19 Juni 2024
- Pendaftaran Ulang/Lapor PPDB Tahap II: 20-26 Juni 2024
Baca juga:
Alur Pendaftaran PPDB SUMUT 2024 SMA dan SMK
Berikut adalah alur lengkap pendaftaran PPDB SUMUT 2024 jejang SMA dan SMK:
- Calon peserta didik mengunduh aplikasi melalui tombol "Download Aplikasi PPDB" pada situs web http://ppdb.disdik.sumutprov.go.id/.
- Kemudian melakukan daftar akun dan login untuk melanjutkan pengisian registrasi PPDB pada aplikasi.
- Tahap selanjutnya adalah mengunduh bukti pendaftaran PPDB melalui aplikasi.
- Sekolah kemudian melakukan verifikasi data calon peserta didik.
- Cabang Dinas melakukan verifikasi data calon peserta didik. Apabila disetujui, maka registrasi peserta didik akan dimuat di portal PPDB.
- Masa sanggah digunakan calon peserta didik untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
- Calon peserta didik lantas memantau hasil pengumuman via aplikasi/website PPDB dan menunggu pengumuman daftar ulang ke sekolah.
Baca juga:
Syarat PPDB Sumut 2024
Berikut adalah syarat lengkap PPDB Sumut 2024:
- Calon peserta didik baru SMK atau SMA berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada saat pendaftaran dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan Iahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh Lurah/Kepala Desa yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik baru.
- Calon peserta didik baru SMK atau SMA telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen Iain yang sah menyatakan kelulusan misalnya Surat keterangan lulus.
- Calon peserta didik baru SMK atau SMA wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga orang tua kandung yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahun 2024.
- Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
- Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena Penambahan anggota keluarga selain calon peserta didik, pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah), dan KK hilang atau rusak.
- Untuk calon peserta didik yang mengikuti wali, nama orangtua atau wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orangtua atau wali yang tercantum pada raport/ijazah jenjang sebelumnya masuk SMP atau sederajat, akta kelahiran dan atau KK sebelumnya.
- Bagi calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial/Boarding School (Satuan Pendidikan Berasrama) mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan Lembaga.
- SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu, sekolah dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
- Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
- Menyelenggarakan pendidikan khusus.
- Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.
- Sekolah di wilayah kepulauan, pegunungan, dan pedalaman.
- Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi daya tampung dalam 1 (satu) rombongan belajar.
- Calon peserta didik baru penyandang disabilitas ringan telah menyelesaikan SMP/Sederajat dan dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia.
- Calon peserta didik baru jalur penyandang disabilitas mempunyai hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis, atau Kepala Sekolah asal) yang menerangkan kelompok difabel siswa.
- Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK/SMA yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan pada angka 1 dan angka 2 harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar, dan permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah untuk calon peserta didik baru SMA, dan Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.
- Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
- Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 6 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
- Calon peserta didik baru, tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau bertindik serta pergaulan bebas.
- Persyaratan khusus bagi calon peserta didik baru SMK dapat ditambahkan pihak satuan pendidikan dengan persyaratan yang tidak bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
- Pembentukan kelas industri bagi SMK dapat dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan PPDB, dilakukan di sekolah masing-masing dan tidak boleh menambah daya tampung.
Link Unduh Juknis PPDB SMA/SMK Sumut 2024
Juknis PPDB SMA/SMK Sumut 2024 dapat diunduh melalui tautan berikut ini: