Menuju konten utama

Pamflet DPO Veronica Koman Dibantah Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya tidak menerbitkan informasi DPO atas nama Veronica Koman. 

Pamflet DPO Veronica Koman Dibantah Polda Metro Jaya
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan (tengah) saat merilis tersangka baru kasus Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Mapolda setempat, Rabu (4/9/2019). Antara/Humas Polda Jatim

tirto.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membantah isi pamflet daftar pencarian orang (DPO) atas nama Veronica Koman. "Polda Metro tidak membuat selebaran tersebut," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat (6/9/2019).

Pamflet DPO atas nama Veronica tersebar di grup-grup pewarta dan media sosial. Dalam pamflet tersebut tertera foto dan informasi yang bersangkutan: Veronica Koman, berusia 21 tahun, lahir di Medan pada 14 Juni 1998.

Tertera juga nomor telepon sebagai call center bila ada yang melihat Veronica. Nomor teleponnya adalah 08121312006.

Reporter Tirto berusaha menghubungi nomor tersebut, namun tidak aktif.

Lebih lanjut Argo memastikan penanganan kasus Veronica bukan tanggung jawab Polda Metro Jaya, melainkan Polda Jawa Timur.

"Penanganannya di [Polda] Jatim," ujarnya.

Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 160 KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras. Dia diduga menyebarkan hoaks dan provokasi terkait pengepungan ormas dan aparat di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya, 16 Agustus 2019.

Pengepungan Asrama Mahasiswa Papua ini memicu aksi protes di Papua dan Papua Barat.

Polisi menemukan cuitan yang diduga berkonten provokasi sebagai berikut: "Ada mobilisasi umum aksi monyet turun jalan besok di Jayapura." "Polisi mulai menembaki ke dalam Asrama Papua total tembakan sebanyak 23 tembakan termasuk tembakan gas air mata, 23 mahasiswa ditangkap dengan alasan yg tidak jelas 5 terluka dan 1 kena tembakan gas air mata."

"VK salah satu yang aktif, membuat provokasi, di dalam maupun luar negeri, untuk menyebarkan hoaks, dan provokasi [di media sosial]," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Surabaya, Rabu (4/9/2019).

Belum ada tanggapan dari Veronica soal statusnya ini. Meski demikian, lewat Twitter dia sempat membagikan ulang cuitan soal info penetapan dirinya menjadi tersangka.

Meski yang menangani kasus ini adalah Polda Jatim, Mabes Polri juga menaruh perhatian kepada advokat yang memang dikenal sebagai pembela masyarakat Papua ini. Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan sudah tahu lokasi Veronica di luar negeri.

"Sudah diketahui, tapi tidak mungkin saya sampaikan. Kalau disebutkan [khawatir dia] malah kabur," ucap Dedi.

Baca juga artikel terkait KONFLIK PAPUA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Rio Apinino