Menuju konten utama

Palyja Belum Teken HoA Swastanisasi Air, Pam Jaya Temui Pemprov DKI

PAM Jaya menemui Pemprov DKI membahas alternatif cara lain yang akan ditempuh karena Palyja belum mau menangani HoA swastanisasi air.

Palyja Belum Teken HoA Swastanisasi Air, Pam Jaya Temui Pemprov DKI
Petugas melakukan pemeriksaan di Instalasi Produksi Air PT PAM Lyonnasise Jaya (Palyja) Pejompongan, Jakarta. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pd.

tirto.id - PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) hingga saat ini belum bersepakat masalah swastanisasi air dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui BUMD, yakni PAM Jaya.

"Jadi kami sedang menyusun lagi bagaimana nanti ke Palyja," kata Direktur Utama PAM Jaya, Priyatno Bambang Hernowo, saat dihubungi pada Senin (13/5/2019).

Bambang menyampaikan alternatif-alternatif pendekatan akan dibicarakan pada pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Tim Tata Kelola Air.

"Minggu ini, kami akan ketemu dengan tim. Tentunya, kami lapor ke gubernur karena waktu itu kan kami datang ke KPK," kata Bambang.

Bambang tidak menyebutkan pilihan alternatif untuk menangani posisi Palyja yang belum mau menandatangani HoA.

Bambang Hernowo menyampaikan pertemuan antara PAM Jaya dengan Pemprov DKI Jakarta merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait swastanisasi air.

"Kami akan ketemu dengan tim ya, kemudian kami akan membuat langkah-langkah strategisnya terkait dengan masukannya dari KPK," kata Bambang.

Bambang juga memaparkan bahwa masukan yang diberikan oleh KPK antara lain adalah pentingnya membuat tata kelola pengambilalihan swastanisasi air dari pihak swasta, yakni Aetra dan Palyja, menjadi suatu bentuk yang accountable.

"Terkait bagaimana kami mengambil strategi dalam proses ini yang sesuai dengan tata kelola yang baik," kata Bambang.

KPK memanggil memanggil Pemprov DKI Jakarta guna menjelaskan soal swastanisasi air di Jakarta. Hal ini menyusul adanya temuan kerugian mencapai Rp1,2 triliun terkait perjanjian kerja sama pengelolaan air bersih antara DKI Jakarta dan sejumlah perusahaan swasta.

Dugaan kerugian itu muncul dalam sidang gugatan atas pengelolaan air bersih di Jakarta yang dilakukan oleh swasta.

"Sejumlah temuan substansial perlu tetap diperhatikan agar tidak merugikan kepentingan Pemprov DKI dan masyarakat secara luas," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya pada Jumat (10/5/2019).

Baca juga artikel terkait SWASTANISASI AIR atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno