Menuju konten utama

Pakar Hukum : Lambang Negara Jangan Jadi Guyonan!

Pakar hukum Universitas Sumatera Utara, Prof Dr Syafruddin Kalo,SH, mengkritik perilaku artis dangdut Zaskia Gotik yang menyebutkan lambang sila kelima Pancasila sebagai “bebek nungging” saat tampil di acara “Dahsyat” di stasiun televisi RCTI. Prof Syafruddin menyebutkan bahwa tindakan tersebut harus diberikan sanksi yang tegas.

Pakar Hukum : Lambang Negara Jangan Jadi Guyonan!
Pedangdut Zaskia Gotik (kiri) mengikuti sosialisasi 4 pilar bertema Pancasila adalah hidup kita di komplek parlemen Senayan, Jakarta. Antara Foto/Puspa Pperwitasari

tirto.id - Pakar hukum Universitas Sumatera Utara, Prof Dr Syafruddin Kalo,SH, mengkritik perilaku artis dangdut Zaskia Gotik yang menyebutkan lambang sila kelima Pancasila sebagai “bebek nungging” saat tampil di acara “Dahsyat” di stasiun televisi RCTI. Prof Syafruddin menyebutkan bahwa tindakan tersebut harus diberikan sanksi yang tegas.

"Apa yang dilakukan penyanyi Zaskia Gotik terhadap lambang negara itu, agar diberikan sanksi hukum yang tegas dan sesuai dengan kesalahan dia lakukan. Sebagai seorang artis dan juga penyanyi, Zaskia tidak pantas mempermainkan lambang negara sebagai dianggap guyonan (mainan), karena hal ini sama saja dengan penghinaan terhadap negara,"," kata Syafruddin, di Medan, Selasa, (22/3/2016).

Prof Syafruddin berpendapat bahwa ada unsur kesengajaan di dalam tindakan Zaskia tersebut, oleh karenanya, sangatlah wajar Polda Metro Jaya mengusut kasus ini dengan serius.

"Dimana lagi, letaknya jiwa nasionalisme sebagai WNI yang baik, dan taat hukum, serta menghormati lambang negara/bendera kebangsaan tersebut," ucapnya.

Kemungkinan adanya unsur kesengajaan telah dibantah oleh pihak RCTI yang mengaku kaget dengan tingkah laku Zaskia Gotik karena tidak mengira jawabannya akan menghina negara.

Di sisi lain, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah memberikan surat teguran kepada RCTI selaku pihak yang menayangkan “Dahsyat”.

"Meskipun apa itu dalam konteks gurauan tetap tidak pas karena mengandung muatan negara," kata Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad di Jakarta, Jumat, (18/3/2016).

Selain memberikan teguran, KPI juga menghimbau agar penanggung jawab siaran serta Zaskia Gotik meminta maaf kepada masyarakat.

Menanggapi kontroversi pelecehan lambang negara ini, Polda Metro Jaya bergerak cepat dengan memeriksa sejumlah saksi pada Kamis, (17/3/2016).

"Penyidik akan memeriksa para saksi dulu termasuk Zaskia sebagai saksi juga," kata Kepala Unit I Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Nico Setiawan di Jakarta, Kamis, (17/3/2016).

Nico menuturkan bahwa penyidik mengantongi laporan model A dari hasil patroli cyber terkait dugaan penghinaan terhadap lambang negara yang dilakukan Zaskia Gotik.

Selain itu, penyidik Polda Metro Jaya juga menerima laporan polisi dari LSM Komisi Pengawas Korupsi (KPK) Nomor LP/1275/III/2016/PMJ/Ditreskrimsus.

Berdasarkan dua laporan itu, polisi menyelidiki dugaan tindak pidana yang dialamatkan kepada pedangdut itu dengan tuduhan Pasal 57 juncto Pasal 68 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. (ANT)

Baca juga artikel terkait KOMISI PENYIARAN INDONESIA atau tulisan lainnya

Reporter: Putu Agung Nara Indra