Menuju konten utama

OTT KPK di Muara Enim: Bupati Ahmad Yani Jadi Tersangka Suap

Bupati Ahmad Yani diduga meminta "fulus" terkait sejumlah proyek peningkatan jalan di Muara Enim.

OTT KPK di Muara Enim: Bupati Ahmad Yani Jadi Tersangka Suap
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberi penjelasan tentang operasi tangkap tangan terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/nz.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani sebagai tersangka suap. Yani diduga meminta "fulus" terkait sejumlah proyek peningkatan jalan di Muara Enim.

"Diduga terdapat permintaan dari AYN [Ahmad Yani] selaku Bupati Muara Enim dengan para calon pelaksana pekerjaan fisik di Dinas PUPR Muara Enim," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2019).

Menurut Basaria, Kabupaten Muara Enim sedang melaksanakan pembangunan jalan dengan anggaran tahun 2019. Namun, Yani menagih fee 10 persen dari nilai proyek kepada pengusaha yang hendak menggarap proyek tersebut.

Untuk memuluskan keinginannya itu, Yani menugaskan Elfin Muhtar selaku Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim untuk mengurus proyek dan penerimaan fee tersebut kepada Robi Okta Fahlevi.

Robi adalah pemilik PT Enra Sari, yang akan menggarap proyek, kemudian menyanggupi permintaan fee itu. Sebagai ganjaran, PT Enra Sari mendapat 16 paket proyek dengan total nilai Rp130 miliar.

Guna merealisasikan permintaan itu, Elfin menghubungi Robi guna menagih fee dengan kode "Lima kosong-kosong" yang berarti duit Rp500 juta, Sabtu (31/8/2019) lalu. Keesokan harinya, Elfin meminta uang itu diserahkan dalam bentuk dollar Amerika Serikat. Robi pun menukar uang Rp500 juta menjadi 35 ribu dollar Amerika Serikat.

Akhirnya, keduanya bertemu Senin (2/9/2019) untuk bertransaksi. Namun, Robi dan Elfin langsung dicokok penyidik KPK setelah beres bertransaksi.

Dalam hasil pemeriksaan awal, KPK mendapati keterangan bahwa Bupati Ahmad Yani sudah menerima Rp13,4 miliar sebelum OTT. Uang itu merupakan fee dari sejumlah proyek di Muara Enim.

Dalam kasus ini, Robi sebagai tersangka penyuap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara sebagai Ahmad Yani dan Elfin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Mufti Sholih