tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (8/8/2019).
"Setelah kami cek di lapangan, diketahui ada dugaan transaksi menggunakan sarana perbankan. Tim KPK mengamankan bukti transfer sekitar Rp2 miliar," kata Ketua KPK Agus Rahardjo lewat keterangan tertulis yang diterima Tirto pada Kamis (8/7/2019).
"Selain itu, dari orang kepercayaan anggota DPR RI ditemukan sejumlah mata uang asing berupa dolar AS yang masih dalam proses perhitungan dan penelusuran," lanjutnya.
Uang diduga akan diberikan untuk seorang anggota DPR RI dari komisi yang bertugas di bidang Perdagangan, Perindustrian, Investasi, dan sebagainya.
Dalam operasi ini, komisi anti rasuah itu menangkap 11 orang. Saat ini mereka tengah diperiksa intensif di Gedung KPK.
"11 orang terdiri dari unsur swasta pengusaha importir, sopir dan orang kepercayaan anggota DPR RI, dan pihak lain," ungkap Agus.
KPK sebelumnya menerima informasi akan terjadi transaksi terkait dengan rencana impor bawang putih ke Indonesia.
KPK melangsungkan OTT pada Rabu (7/8/2019) malam di Jakarta. Berdasarkan hukum acara, KPK memiliki waktu 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum 11 orang itu.
"Perkembangan penanganan perkara ini akan kami informasikan kembali melalui Konferensi Pers. KPK diberikan waktu paling lama 24 jam untuk menentukan status perkara ini, apakah ditingkatkan ke penyidikan dan siapa saja yang menjadi tersangka," kata Agus.
"Keterangan lebih lanjut tunggu konpers, insyaallah, akan dilakukan malam ini," pungkasnya.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri