Menuju konten utama

OSO Tetap Gugat KPU karena Gagal Jadi Caleg DPD

KPU mencoret nama OSO karena ia masih terdaftar sebagai pengurus partai politik.

OSO Tetap Gugat KPU karena Gagal Jadi Caleg DPD
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang didampingi Sekjen Partai Hanura yang baru Hari Lotung memberikan keteranga kepada wartawan saat acara Silaturahmi dengan Media 2018 Partai Hanura, Selasa (16/1/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Ketua Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) akan tetap menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI karena dirinya dibatalkan menjadi caleg DPD RI pemilu 2019.

Gugatan telah dilayangkan kubu OSO ke Bawaslu RI, Jumat (20/9/2018) pagi. Menurut OSO, langkah hukum ia tempuh lantaran merasa layak menjadi caleg DPD RI di pemilu mendatang.

"Enggak ada coret-coret. Siapa yang berani coret-coret. Ya sudah pasti lah [menggugat] kalau sudah dicoret," kata OSO di kawasan Menteng, Jakarta.

Pencoretan nama OSO dilakukan lantaran ia masih terdaftar sebagai pengurus partai politik hingga kini. Pasalnya, berdasarkan Keputusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan 23 Juli lalu, anggota DPD tidak boleh rangkap jabatan di parpol.

Selain OSO, bacaleg DPD yang dicoret KPU adalah Victor Juventus G May. Victor adalah bacaleg DPD dari Papua Barat yang terdaftar sebagai pengurus Partai Golkar.

"Saya mau [menjadi caleg] DPD kek, mau DPR kek, saya bisa saja kalau mau," kata OSO.

OSO dan Victor sebenarnya bisa menjadi caleg DPD RI asalkan mereka menyerahkan surat pengunduran diri sebagai pengurus parpol. Akan tetapi, dokumen itu tak kunjung diberikan mereka hingga Rabu (19/9/2018) yang menjadi tenggat.

OSO merupakan Ketua Umum Hanura. Ia juga menjabat Ketua DPD RI sejak 2017 lalu. Sebelumnya, ia merupakan anggota DPD. Setelah menjadi Ketua DPD RI, OSO juga menjabat Wakil Ketua MPR RI.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Alexander Haryanto