tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan tidak ada calon anggota legislatif (caleg) DPR RI di Pemilu 2019 yang berstatus bekas terpidana kasus korupsi.
"Untuk bacaleg eks terpidana kasus korupsi DPR RI tidak ada yang masuk DCT [Daftar Calon Tetap]," kata Komisioner KPU RI Ilham Saputra di kantor KPU RI, Jakarta Kamis (20/9/2018).
KPU sudah menetapkan 7.968 caleg DPR RI masuk daftar calon tetap (DCT). Di antara ribuan caleg DPR RI itu, Ilham memastikan tidak ada yang berstatus mantan koruptor.
Namun, untuk calon anggota DPD RI, menurut Ilham, terdapat tiga orang yang berstatus eks napi kasus korupsi. Tiga calon anggota DPD itu ialah Abdullah Puteh dari Aceh, Ririn Rohana dari Kalimantan Tengah dan Syachrial Kui Domopou dari Sulawesi Utara. Ketiganya juga sempat mengajukan sengketa ke Bawaslu RI agar bisa lolos menjadi calon anggota DPD.
Sempat Ada 10 Bacaleg DPR Berstatus Eks Koruptor dari 5 Partai
Ilham menambahkan sebelum penetapan DCT, sempat ada 10 bakal caleg DPR RI yang berstatus bekas napi kasus korupsi. Berdasar dokumen yang dirilis KPU, 10 bakal caleg eks napi korupsi itu berasal dari 5 partai: PKB (4 bacaleg), PDIP (1 bacaleg), Golkar (2 bacaleg), Hanura (2 bacaleg) dan PBB (1 bacaleg).
Keberadaan 10 bacaleg eks napi kasus korupsi itu gugur karena berbagai alasan. Misalnya, 4 bacaleg dari PKB diganti pada masa perbaikan. Hal yang sama dilakukan Golkar terhadap 2 bacalegnya yang eks pesakitan kasus korupsi. Satu bacaleg PBB dengan status serupa juga diganti saat masa perbaikan.
Sementara Hanura tidak mengganti 2 bacalegnya yang mantan terpidana kasus korupsi. Namun, dua bacaleg itu dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU RI saat masa verifikasi.
Terakhir, 1 bacaleg eks napi kasus korupsi dari PDIP tidak diganti oleh partai itu. Khusus untuk bacaleg dari PDIP, Ilham memiliki penjelasan tersendiri.
"Satu [bacaleg] dari PDIP diketahui mantan koruptor dari aduan masyarakat. PDIP bersedia mengganti, tapi dari dapil lain. KPU tidak mengakomodir, penggantian harus orang baru," kata Ilham.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Addi M Idhom