tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencoret dua nama bakal calon anggota DPD di pemilu 2019. Salah satu bakal caleg DPD yang dicoret adalah Oesman Sapta Odang (OSO).
Pencoretan dilakukan lantaran kedua bacaleg DPD itu masih terdaftar sebagai pengurus partai politik hingga kini. Padahal, berdasarkan Keputusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan 23 Juli lalu, anggota DPD tidak boleh rangkap jabatan di parpol.
"Kami coret tadi malam. Ada 2 orang saja dari DPD yang tidak mengundurkan diri dari parpol," kata Komisioner KPU RI Ilham Saputra di kantornya, Kamis (20/9/2018).
Selain OSO, bacaleg DPD yang dicoret KPU adalah Victor Juventus G May. Belum diketahui dari parpol mana Victor berasal.
OSO dan Victor sebenarnya bisa menjadi caleg DPD RI asalkan mereka menyerahkan surat pengunduran diri sebagai pengurus parpol. Akan tetapi, dokumen itu tak kunjung diberikan mereka hingga Rabu (19/9/2018) yang menjadi tenggat.
OSO merupakan Ketua Umum Hanura. Ia juga menjabat Ketua DPD RI sejak 2017 lalu. Sebelumnya, ia merupakan anggota DPD. Setelah menjadi Ketua DPD RI, OSO juga menjabat Wakil Ketua MPR RI.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Alexander Haryanto