Menuju konten utama

Ombudsman Sebut Ada Maladministrasi dalam Seleksi Komisioner KPI

Ombudsman mendapati tidak ada petunjuk teknis dan SOP soal mekanisme seleksi calon komisioner KPI.

Ombudsman Sebut Ada Maladministrasi dalam Seleksi Komisioner KPI
Logo ombudsman RI. FOTO/ombudsman.go.id

tirto.id - Ombudsman telah menyelesaikan proses pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan prosedur oleh panitia seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2019-2022. Hasilnya, Ombudsman menyatakan ada maladministrasi dalam proses seleksi tersebut.

"Ombudsman menemukan bahwa panitia seleksi anggota KPI pusat periode 2019-2022 telah terbukti melakukan tindakan maladministrasi," kata Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (12/8/2019).

Ombudsman mendapati sejumlah temuan. Pertama, tidak ada petunjuk teknis dan SOP soal mekanisme seleksi calon komisioner KPI. Kedua, tidak ada standar pengamanan dokumen atau informasi yang memadai agar informasi tidak bocor ke pihak lain yang tidak berkepentingan.

Ketiga, ternyata tidak ada standar penilaian yang baku yang dijadikan rujukan untuk menentukan nama peserta seleksi yang lolos ke tahap selanjutnya. "Misalnya soal integritas, ini enggak ada elaborasinya. Jadi ada unsur subyektifnya," kata Adrianus.

Selain itu, Ombudsman juga mendapati temuan lain, yakni ada ketidakkonsitenan penggunaan Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang kelembagaan KPI.

Adrianus menjelaskan, terdapat tiga ketentuan dalam proses seleksi yang tidak didasari pada beleid tersebut. Pertama, penandatanganan SK Anggota Pansel oleh Menteri Kominfo RI. Kedua, jumlah anggota pansel berjumlah 15 orang. Ketiga, penyerahan nama calon Anggota KPI kepada DPR berdasarkan abjad bukan rangking.

Namun, terkait dengan komposisi calon komisioner yang dikirimkan ke DPR, pansel tiba-tiba mengacu pada peraturan KPI tersebut. Akibatnya, ini memungkinkan 7 nama ketahanan bisa langsung melenggang ke fit and proper test oleh DPR tanpa melalui seleksi awal.

"Pertanyaannya adalah kenapa begini? interpretasi seperti ini kan melampaui undang-undang, melebihi kewenangan. Ini yang kami anggap sebagai salah," katanya.

Dalam paparannya, Adrianus didampingi oleh perwakilan pansel KPI Geriyantika Kurnia dan Sekretaris Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informasi Kemenkominfo Wayan Toni Supriyanto.

Keduanya, mengaku akan menyampaikan hal ini kepada instansi masing-masing dan menjadikan laporan ini sebagai masukan untuk ke depan.

Baca juga artikel terkait KOMISI PENYIARAN INDONESIA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Politik
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto