Menuju konten utama

Ombudsman Akui Pelayanan Publik Belum Memihak Masyarakat

Ombudsman merilis hasil survei yang menyatakan bahwa pelayanan publik masih belum berpihak sepenuhnya kepada publik.

Ombudsman Akui Pelayanan Publik Belum Memihak Masyarakat
Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ahmad Alamsyah Saragih (tengah) didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar (kanan) meninjau pelayanan perekaman data E-KTP di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (15/9). ANTARA FOTO/Septianda Perdana.

tirto.id - Hasil survei dari Ombudsman Republik Indonesia menyatakan bahwa sebagian besar pelayanan publik di Indonesia masih belum ramah publik.

Hal ini terungkap dari data yang menunjukkan bahwa sejumlah 78,41 persen dari 2.000 unit layanan publik tidak melibatkan masyarakat dalam penyusunan standar pelayanan publik dalam survei Mei-Oktober 2016.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala kepada Antara di Jakarta pada Minggu, (04/12/2016).

Ia menegaskan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sebenarnya telah mengamanatkan kementerian atau lembaga untuk melibatkan masyarakat dalam penyusunan standar pelayanan publik.

"Di samping melakukan survei kepatuhan atribut layanan, mulai tahun ini Ombudsman juga memberikan perhatian apakah unit layanan publik tersebut melibatkan masyarakat atau tidak dalam penyusunan standar layanan. Ini penting untuk meningkatkan partisipasi publik serta memperkuat sisi pengawasan," kata Adrianus.

Adrianus menambahkan survei tersebut juga memperlihatkan 60,73 persen unit layanan publik di Indonesia tidak melaksanakan survei kepuasan masyarakat.

Menurut dia, survei kepuasan masyarakat merupakan salah satu tolok ukur bagi unit layanan untuk melakukan evaluasi demi peningkatan kualitas pelayanan publik.

Survei kepatuhan atribut layanan oleh Ombudsman ini merupakan penilaian kepatuhan kementerian atau lembaga terhadap standar pelayanan publik sesuai UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik.

Pada 2016, Ombudsman melakukan penilaian mencakup 12 ribu produk pelayanan publik di 25 kementerian, 15 lembaga, 33 provinsi, 85 kabupaten dan 55 kota.

Ada pun tahun ini jumlah entitas yang disurvei oleh Ombudsman meningkat dibandingkan 2015, yakni 22 kementerian, 15 lembaga, 33 provinsi, 64 kabupaten dan 50 kota.

"Akan dilaksanakan penganugerahan predikat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik kepada entitas yang masuk dalam zona hijau atau zona kepatuhan tinggi di Jakarta pada awal Desember 2016. Rencananya akan diserahkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia," kata Adrianus.

Berikut ini ringkasan hasil survei kepatuhan atribut layanan yang dilakukan Ombudsman. Sebanyak 44 persen atau 11 Kementerian masuk dalam zona hijau atau zona kepatuhan tinggi dalam penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sesuai UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik pada unit layanan publik di tingkat Pemerintah Pusat.

Sebanyak 66,67 persen atau 10 Lembaga masuk dalam zona hijau atau zona kepatuhan tinggi dalam penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sesuai UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik pada unit layanan publik di tingkat Pemerintah Pusat.

Sebanyak 39,39 persen atau 13 dari 33 Provinsi masuk dalam zona hijau atau zona kepatuhan tinggi dalam kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sesuai UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik pada unit layanan publik di tingkat Pemerintah Daerah.

Sebanyak 18 persen atau 15 dari 85 Kabupaten masuk dalam zona hijau atau zona kepatuhan tinggi dalam kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sesuai UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik pada unit layanan publik di tingkat Pemerintah Daerah.

Sebanyak 29 persen atau 16 dari 55 Kota masuk dalam zona hijau atau zona kepatuhan tinggi dalam kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sesuai UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik pada unit layanan publik di tingkat Pemerintah Daerah.

Baca juga artikel terkait PELAYANAN PUBLIK

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Putu Agung Nara Indra
Editor: Putu Agung Nara Indra