Menuju konten utama

OJK Targetkan Aturan Green Bond Selesai Tahun Depan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan kajian mengenai pembuatan peraturan obligasi hijau atau "green bond." Dengan dukungan semua aktor industri, lembaga tersebut berharap aturan mengenai green bond dapat selesai tahun depan.

OJK Targetkan Aturan Green Bond Selesai Tahun Depan
(Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida (tengah). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Dalam upayanya mendukung program keuangan berkelanjutan dan kelestarian lingkungan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan kajian mengenai pembuatan peraturan obligasi hijau atau "green bond." Peraturan itu ditargetkan selesai pada tahun 2017.

"OJK berupaya meningkatkan sustainable finance di Indonesia. Salah satu program terkait itu yakni green bond. Yang jelas kita mengkaji terlebih dahulu penerbitan aturannya," ujar Kepala Eksekutif Bidang Pasar Modal OJK Nurhaida dalam "Forum Internasional Keuangan Berkelanjutan 2016" di Nusa Dua, Bali, Jumat (2/12/2016), seperti dikutip dari kantor berita Antara.

Ia mengharapkan dukungan oleh semua sektor industri terhadap aturan mengenai "green bond" sehingga peraturan itu dapat diselesaikan tahun depan.

"OJK juga melihat bagaimana konsep di beberapa negara yang sudah menerapkan green bond ini. Di Indonesia, kami sedang mencoba melihat konsep atau struktur yang cocok diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia," paparnya.

Nurhaida menjelaskan bahwa dana yang diperoleh melalui pembiayaan green bond digunakan untuk proyek-proyek yang memiliki pengaruh dan mengurangi dampak pencemaran lingkungan. "Misalnya, sektor energi, pembiayaannya diarahkan kepada energi yang sumbernya tidak berdampak pada polusi, sehingga akan mengurangi emisi di Bumi. Jadi ada suatu target yang mau dicapai," ujarnya.

Sebenarnya, lanjut Nurhaida, OJK sudah banyak menerbitkan program yang memenuhi unsur keuangan berkelanjutan. Roadmap mengenai hal keuangan berkelanjutan bahkan telah dikeluarkan sejak 2014 lalu. Salah satu isi dari roadmap itu terkait dengan penyaluran pendanaan yang memerhatikan aspek lingkungan.

Ia menambahkan bahwa dalam ketentuan OJK juga sudah ada kewajiban bagi perusahaan terbuka atau emiten di Bursa Efek Indonesia untuk mencantumkan prospektusnya ketika melakukan penawaran umum dalam rangka meraih dana ekspansi. "Dalam ketentuan OJK sudah ada kewajiban tentang dampak lingkungan dari suatu bisnis perusahaan," katanya.

Saat ini, Nurhaida mengatakan bahwa organisasi atau regulator pasar modal internasional juga sudah mulai membahas mengenai kewajiban perusahaan untuk mencantumkan kegiatannya dalam laporan tahunan tentang tingkat kepatuhan terhadap pengungkapan dampak lingkungan.

"Nah, bagi negara maju mungkin tidak terlalu masalah terkait dengan biaya. Tetapi bagi negara berkembang biasanya menjadi concern karena ada beban biaya yang ditanggung. Jadi, dalam organisasi internasional itu masih di bahas bagaimana pengungkapan dan sejauh mana kewajiban itu. Namun, arahnya akan diwajibkan dalam pelaporan tahunan," katanya.

Baca juga artikel terkait GREEN BOND atau tulisan lainnya dari Ign. L. Adhi Bhaskara

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Ign. L. Adhi Bhaskara
Penulis: Ign. L. Adhi Bhaskara
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara