Green bonds oleh PT Pertamina Geothermal Energy Tbk untuk refinancing dinilai tidak logis dalam tata kelola keuangan berbasis Good Corporate Governance.
Ketiga proyek yang berpotensi didanai green bond ialah Bandara Kertajati di Majalengka, Pelabuhan New Tanjung Priok di Jakarta, dan PLTA Jatiluhur di Purwakarta.
Salah satu peraturan OJK yang baru terbit di akhir 2017 ialah tentang obligasi daerah yang akan mempermudah pemda mendapatkan dana pembiayaan infrastruktur.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan kajian mengenai pembuatan peraturan obligasi hijau atau "green bond." Dengan dukungan semua aktor industri, lembaga tersebut berharap aturan mengenai green bond dapat selesai tahun depan.