Menuju konten utama

Tiga Proyek Infrastruktur akan Dibiayai Green Bond

Ketiga proyek yang berpotensi didanai green bond ialah Bandara Kertajati di Majalengka, Pelabuhan New Tanjung Priok di Jakarta, dan PLTA Jatiluhur di Purwakarta.

Tiga Proyek Infrastruktur akan Dibiayai Green Bond
Pelabuhan New Priok, Jakarta. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Pemerintah sedang melirik skema pembiayaan infrastruktur dengan menggunakan surat utang berwawasan lingkungan (green bond). Adapun peluang instrumen investasi tersebut bakal difokuskan bagi proyek-proyek infrastruktur yang sifatnya ramah lingkungan dan mampu menekan emisi karbon.

“Saat kita bicara green bond, itu terkait dengan proyek yang tidak menggunakan kendaraan bermotor. Airport, seaport, dan railway, itu yang sangat kita dorong,” kata CEO PINA (Pembiayaan Investasi Non-Anggaran Pemerintah) Eko Putro Adijayanto di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Jakarta pada Senin (5/2/2018).

Oleh karena itu, PINA lantas menyebutkan setidaknya ada tiga proyek potensial yang dapat didanai dengan instrumen obligasi ini. Ketiga proyek tersebut ialah Bandara Kertajati di Majalengka, Pelabuhan New Tanjung Priok di Jakarta, dan PLTA Jatiluhur di Purwakarta.

Kendati demikian, Eko belum bisa memastikan besaran dana yang bisa digarap melalui instrumen green bond untuk masing-masing proyek. Eko menilai masih perlu adanya pendekatan secara business-to-business terhadap masing-masing perusahaan pengelola proyek tersebut, seperti Angkasa Pura II dan PT Pelindo II.

“Mereka (Angkasa Pura II dan PT Pelindo II) akan menunjuk financial advisor. Kemudian financial advisor inilah yang akan berkoordinasi dengan green bond,” ungkap Eko.

Adapun Eko mengklaim bahwa skema pembiayaan dengan green bond ini akan dilakukan secara ketat. Setidaknya ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi guna memastikan proyek yang dikerjakan benar-benar ramah lingkungan. Salah satunya menyoroti soal izin AMDAL yang dikeluarkan untuk proyek.

Saat disinggung mengenai kesiapan dari aturan pelaksanaan green bond sendiri, Eko mengaku bakal berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut Eko, realisasi dari instrumen ini memerlukan dukungan dari pemerintah.

“Selain Bappenas, tadi pagi kita juga ketemu Kementerian Keuangan. Sementara OJK sangat kooperatif dan mendukung,” ujar Eko.

OJK sendiri telah menerbitkan aturan terkait penerbitan green bond jelang akhir 2017 lalu. Melalui regulasi yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan tersebut, OJK berharap rencana pembangunan jangka panjang yang berorientasi pada pemanfaatan ekonomi sumber daya alam dan lingkungan dapat terwujud.

Baca juga artikel terkait PROYEK INFRASTRUKTUR atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yantina Debora