Menuju konten utama

OJK Larang Toko HP hingga Emas Bikin Layanan Gadai

Berdasarkan data OJK ada 70 usaha gadai swasta yang sudah berizin di luar PT Pegadaian.

OJK Larang Toko HP hingga Emas Bikin Layanan Gadai
Petugas Otoritas Jasa keuangan (OJK) menunjukkan tampilan layanan Gerbang Elektronik Sistem Informasi Keuangan Digital (GESIT) pada perangkat telepon pintar di Jakarta, Selasa (29/10/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhir-akhir ini menemukan ada toko yang sembarang membuka layanan gadai seperti dilakukan oleh toko telepon seluler (ponsel) maupun emas. OJK memastikan model usaha itu tidak boleh dilakukan karena harus seizin OJK setelah memenuhi sejumlah persyaratan.

“Di toko HP ada titip gadai. Toko emas juga titip gadai. Itu tidak bisa. Dia menjual ya menjual saja,” ucap Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (31/10/2019).

Tongam mengatakan ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin dari OJK. Salah satunya adalah memiliki juru taksir yang tersertifikasi.

Tongam bilang akibat pelanggaran ketentuan ini, konsumen bisa dirugikan karena barang yang digadaikan bisa di bawah nilai yang seharusnya. Perkembangannya pelaku usaha juga bisa dirugikan karena tidak mampu menentukan keaslian barang, misalnya sesuatu yang benar emas atau sekadar dibalut emas.

Lalu penentuan bunga yang akan dibebankan kepada nasabah juga harus dilakukan secara transparan. Ketentuan lainnya juga mengatur tentang jam operasional usaha gadai serta kewajiban memiliki badan hukum sebagai perseroan atau koperasi.

Kendati demikian, Tongam tidak menghalangi masyarakat membuka jasa gadai. Hanya saja caranya harus melalui kerja sama dengan usaha gadai yang sudah lebih dulu ada dan berizin.

Saat ini, ada 70 usaha gadai swasta yang sudah berizin di luar PT Pegadaian.

“Toko emas ya enggak bisa punya jasa gadai. Kalau mau kami sarankan jadi mitra usaha gadai yang sudah berizin di OJK,” ucap Tongam.

Tongam juga mengingatkan awalnya OJK memang memberi kelonggaran bagi usaha gadai beroperasi tanpa harus memiliki izin. Hal itu disebabkan karena aturan OJK yang mengatur pegadaian baru diterbitkan per 2016 dan perlu masa transisi.

Namun, per Juli 2019, semua usaha gadai kini wajib berizin dan tidak cukup terdaftar di OJK.

Tongam bilang OJK tengah melakukan penataan usaha gadai sehingga masyarakat diimbau untuk segera mendaftarkan agar tidak berujung pada penindakan.

“Peraturan mengenai pegadaian terbit pada 2016 ada jangka waktu sampai Juli 2019. Setelah itu kalau enggak terdaftar ya ilegal,” ucap Tongam.

Baca juga artikel terkait OJK atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz