tirto.id - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar. Dia terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai 350 ribu dolar Singapura dan Rp8,087 miliar
"Mengadili, menyatakan terdakwa Nurdin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan kedua," kata ketua majelis hakim Ibrahim di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (29/11/2021) malam.
Sidang digelar lewat telekonferensi dengan Nurdin Abdullah dari Gedung KPK Jakarta, sedangkan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan sebagian penasihat hukum hadir di Pengadilan Negeri Makassar, Sulsel.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang meminta agar Nurdin Abdullah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Nurdin dinyatakan terbukti melakukan dua dakwaan, yaitu dakwaan kesatu pertama dari Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan dakwaan kedua Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp2,187 miliar dan 350 ribu dolar Singapura selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," kata hakim.
Bila Nurdin Abdullah tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Nurdin akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," ujar hakim pula.
Majelis hakim juga menetapkan pencabutan hak politik Nurdin dalam periode tertentu.
"Menetapkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata hakim.
Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Nurdin.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga yang perlu dinafkahi, sopan dan kooperatif serta tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang mengakibatkan persidangan tidak lancar," ujar hakim.
Terkait perkara ini, mantan Kasi Bina Marga Dinas PUPR Edy Rahmat telah divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Dia terbukti menjadi perantara penerima suap dari Agung Sucipto untuk Nurdin Abdullah.