Menuju konten utama

Normalisasi Ciliwung, DKI Anggarkan Rp468 M untuk Bebaskan Lahan

Anggaran tersebut untuk pembebasan lahan normalisasi Kali Ciliwung di empat kelurahan di Jakarta Timur pada 2023.

Normalisasi Ciliwung, DKI Anggarkan Rp468 M untuk Bebaskan Lahan
Presiden Joko Widodo meninjau lokasi normalisasi Kali Ciliwung di Cikoko, Jakarta, Selasa (21/2/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

tirto.id - Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta menganggarkan Rp469 miliar untuk pembebasan lahan normalisasi Kali Ciliwung di empat kelurahan di Jakarta Timur pada 2023.

“Sekarang progres-nya perpanjangan penetapan lokasi,” kata Kepala Unit Pengadaan Tanah Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Roedito Setiawan di Jakarta, Selasa (21/2/2023), seperti dilansir Antara.

Menurut dia, anggaran tersebut sudah masuk Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada 2023.

Adapun rincian pembebasan lahan itu, yakni di Kelurahan Kampung Melayu dengan panjang penanganan diperkirakan mencapai sekitar 1,3 kilometer.

Kemudian di Kelurahan Rawajati sekitar satu kilometer, Kelurahan Cawang sekitar 1,8 kilometer dan Kelurahan Cililitan sekitar 0,5 kilometer.

Dinas SDA DKI menjelaskan, rincian tersebut berdasarkan identifikasi kejadian banjir pada daerah aliran Kali Ciliwung yang perlu dilakukan pembangunan tanggul guna mencegah banjir.

Dinas SDA DKI juga berencana melakukan pembebasan lahan pada 2024, yakni di Kelurahan Cililitan dengan kebutuhan mencapai sekitar 0,8 hektare dan di Kelurahan Rawajati sekitar 1,5 hektare.

Selanjutnya di Kelurahan Cawang sekitar 2,25 hektare dan Kelurahan Kampung Melayu sekitar 1,95 hektare.

Namun untuk besaran alokasi anggaran masih belum dianggarkan karena DPA baru dilakukan pada 2024.

Selama periode 2021-2022 sebanyak 324 bidang tanah sudah dibebaskan dengan total anggaran mencapai Rp425,9 miliar dan total luas mencapai 66.515 meter persegi.

Rinciannya, di Kelurahan Balekambang seluas 25.800 meter persegi sebanyak 107 bidang tanah dan di Kelurahan Cawang seluas 17.600 meter persegi untuk 93 bidang tanah. Selanjutnya Kelurahan Cililitan seluas 8.365 meter persegi untuk 39 bidang tanah.

Kemudian, di Kelurahan Rawajati seluas 4.919 meter persegi untuk 62 bidang tanah dan di Kelurahan Tanjung Barat seluas 5.276 meter persegi untuk 20 bidang tanah. Selain itu di Kelurahan Gedong seluas 4.555 meter persegi untuk tiga bidang tanah.

Baca juga artikel terkait NORMALISASI CI

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Restu Diantina Putri