tirto.id - Saat ini proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) gelombang kedua memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
Terkait dengan pelaksanaan SKD ini, pemerintah memandang diperlukan alat ukur berupa nilai ambang batas tertentu dalam seleksi CPNS. Alasannya untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar oleh setiap CPNS.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur pada 7 September 2017 telah menandatangani Peraturan Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2017 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar CPNS Tahun 2017.
Menurut Permenpan ini, seleksi kompetensi dasar CPNS tahun 2017 meliputi tes karateristik pribadi, tes intelegensia umum dan tes wawasan kebangsaan.
Adapun nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar untuk materi tersebut yaitu:
a. 143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik Pribadi;
b. 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum;
c. 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan.
Ketentuan tersebut seperti disebutkan pasal 4 ayat 1 di Peraturan Menteri ini tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada jenis formasi cumlaude, penyandang disabilitas dan putra-putri Papua/Papua Barat. Selain itu, jabatan calon hakim juga tidak termasuk dalam ketentuan ini.
Dalam Permenpan ini juga dijelaskan hasil SKD didasarkan pada pemeringkatan.
Untuk formasi jabatan Dokter Spesialis, Penerbang, Instruktur Penerbang, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, dan Penjaga Mercu Suar, termasuk formasi untuk Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan Kabupaten/Kota di wilayah Papua dan Papua Barat, menurut Permenpan ini, hasil Seleksi Kompetensi Dasar didasarkan pada pemeringkatan.
Menurut Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana, Peraturan Menteri tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan pada 8 September 2017.
Baca juga: Pengumuman Jadwal SKD CPNS BKN 2017
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri