Menuju konten utama

Nelayan Hilang di Perairan Konawe Selatan Ditemukan Meninggal

Seorang nelayan bernama Nasir Kambewa (50) hilang sejak Senin (10/1/2022) di perairan Konawe Selatan.

Nelayan Hilang di Perairan Konawe Selatan Ditemukan Meninggal
Ilustrasi tim SAR. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/hp.

tirto.id - Basarnas Kendari menemukan seorang nelayan bernama Nasir Kambewa (50) yang hilang sejak Senin (10/1/2022) dalam kondisi meninggal. Nasir hilang setelah mengalami kecelakaan kapal di antara Perairan Pulau Hari dan Desa Tanjung Tiram, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

"Tim SAR gabungan menemukan korban dalam keadaan meninggal dunia setelah operasi pencarian hari keempat. Korban ditemukan pagi tadi sekira pukul 07.45 WITA," kata Kepala Basarnas Kendari, Aris Sofingi dikutip dari Antara, Kamis (13/1/2022).

Basarnas menyebut korban ditemukan sekitar 2,87 mil laut arah timur dari posko pencarian. Korban selanjutnya dievakuasi dan diserahkan kepada pihak keluarga untuk disemayamkan.

"Dengan ditemukannya korban tersebut operasi SAR terhadap korban dinyatakan selesai dan ditutup, seluruh unsur yang terlibat dikembalikan ke kesatuannya masing-masing," ujar Aris.

Operasi pencarian korban di hari empat dilakukan dengan melibatkan unsur gabungan Tim Penyelamat Kantor Pencarian dan Pertolongan (KPP) Kendari, Polairud Kendari, aparat Desa Tanjung Tiram, UKM SAR UHO, masyarakat Desa Tanjung Tiram dan keluarga korban.

Basarnas Kendari menerima informasi hilangnya korban pada 10 Januari dari keluarga korban bernama Susman. Berdasarkan informasi itu tim penyelamat diberangkatkan untuk memberikan bantuan SAR.

Korban yang merupakan warga Desa Tanjung Tiram, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan ini dilaporkan memancing ikan di sekitar peraitan Pulau Hari pada Minggu (9/1/2022) sekitar pukul 13.30 Wita.

Pada Senin, sekitar pukul 05.00 Wita, perahu milik korban dalam posisi terbalik ditemukan oleh nelayan yang sedang mencari ikan, kejadian ini lalu dilaporkan ke Basarnas Kendari.

Baca juga artikel terkait NELAYAN HILANG

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan