Menuju konten utama

Mudy Taylor Jadi Tersangka Usai Kedapatan 0,18 Gram Sabu

Mudy Taylor ditangkap usai kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Mudy Taylor Jadi Tersangka Usai Kedapatan 0,18 Gram Sabu
Argo Yuwono. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/16.

tirto.id - Satuan Narkoba Polda Metro Jaya menangkap komedian Dhimas Mudiarto Ramelan Sutarto, alias Mudy Taylor, Sabtu (22/9) malam, di kediamannya di Jalan Kejayaan V, Kreo, Larangan, Tangerang Selatan, sekitar pukul 23.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu klip narkotika jenis sabu-sabu. “Kami mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,18 gram,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (24/9/2018).

Selain itu, petugas juga mengamankan dua alat isap sabu (bong), dua buah cangklong, dua buah korek api modifikasi, dua buah plastik klip bekas, dua unit telepon seluler, dan kartu ATM.

Argo menyatakan, hasil tes urine Mudy menunjukkan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine. Argo menyatakan penangkapan ini dilakukan sebagai rangkaian dalam Operasi Nila Jaya 2018.

Dalam interogasi kepolisian terhadap Mudy, kata Argo, yang bersangkutan mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial D yang saat ini masih menjadi buron.

Argo mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku, ia telah membeli sabu dari D sejak 2014. Setiap bulan, Mudy memesan sabu tiga hingga empat kali untuk dikonsumsi. Alasan penggunaan sabu yakni untuk kenyamanan ketika ia bekerja.

“Jadi dia (Mudy) bisa tidak tidur sehari atau dua hari, tapi badan tetap fit. Itu informasi dari pelaku,” terang Argo.

Mulai hari ini, Mudy ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan serta dijerat Pasal 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto