Menuju konten utama

Vonis Hukuman Mati Bagi 8 Penyelundup 1 Ton Sabu oleh PT Jakarta

Kedelapan terdakwa ini menyelundupkan 51 karung berisi kristal yang mengandung Metamfetamina.

Vonis Hukuman Mati Bagi 8 Penyelundup 1 Ton Sabu oleh PT Jakarta
Ilustrasi hukuman mati. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis hukuman mati bagi 8 warga Taiwan yang terbukti sebagai penyelundup 1 ton sabu Narkotika golongan I ke Indonesia. Vonis ini menguatkan putusan sebelumnya yang diketok Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 26 April 2018.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut di atas dengan pidana mati,” kata hakim ketua Haruno Patriadi seperti tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, Jumat (7/9/2018).

Para terdakwa semuanya berasal dari Taiwan dan diadili secara terpisah. Rombongan pertama adalah Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung. Kelima terdakwa ini divonis karena bertugas membawa narkoba ini lewat kapal laut Wanderlust tipe Pleasure Yacht.

Rombongan tervonis kedua adalah dari Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, Hsu Yung Li. Ketiga orang Taiwan ini divonis karena tugas mereka sebagai petugas bongkar muat kapal yang menjemput kapal Wanderlust dengan dua kapal rubber boat warna biru.

Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan tiga kapal tersebut untuk dimusnahkan. Selain itu barang bukti berupa 51 karung yang masing-masing 18 bungkus plastik kristal warna putih dengan masing-masing seberat 15,8 gram, juga telah dimusnahkan saat proses penyidikan. Hanya tersisa 918 gram atau kurang dari 1 kilogram narkotika jenis sabu yang masih tersimpan sebagai barang bukti di pengadilan.

Dalam putusan perkara, diketahui bahwa sejak April 2017, lima orang yang divonis mati pada rombongan pertama ini bekerja di Kapal Wanderlust. Lalu sekitar tanggal 17 Juni 2017, kapten kapal yang saat ini masih buron, mengajak mereka berlayar dari Pelabuhan Dong Zhou di Kota Kaohsiung, Taiwan, menuju ke Malaysia.

Setelah 10 hari perjalanan, Kapal Wanderlust yang mereka naiki tiba di Malaysia. Lalu bersama sang kapten, mereka mengurus administrasi kedatangan dan kepergian di kantor imigrasi. Setelah itu mereka melanjutkan melaut dan merapat ke Indonesia.

Sedangkan tiga orang tervonis mati pada rombongan kedua, sudah berangkat ke Indonesia sejak 4 Juni 2017. Mereka awalnya ditawari bekerja sebagai tukang bongkar muat kapal dengan bayaran Rp80 juta.

Setelah beberapa kali survei lokasi, ketiganya berdiam di Dermaga Hotel Mandalika, Anyer, Serang, Banten. Di sana pada dini hari, mereka menunggu kedatangan rombongan tervonis pertama datang dari Malaysia.

Setelah Kapal Wanderlust dari Malaysia datang, ketiganya kemudian menjemput dengan rubber boat warna biru. Tiga orang itu lalu membongkar muatan Kapal Wanderlust yang terdiri dari 51 karung berisi sabu dan menatanya dalam dua mobil Toyota Innova.

Setelah dilakukan uji laboratorium, tiap karung beras berisi 18 bungkus plastik. Tiap bungkus plastik itu berisi kristal warna putih dengan berat masing-masing 15,4 gram. Kristal tersebut positif mengandung Metamfetamina.

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I, nomor urut 61, dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia 35/2009 tentang Narkotika. Delapan orang tersebug dianggap bersepakat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan 51 karung Narkotika jenis sabu atas perintah dari seseorang yang memberikan upah atau penghasilan

Baca juga artikel terkait PENYELUNDUPAN NARKOBA atau tulisan lainnya dari Dieqy Hasbi Widhana

tirto.id - Hukum
Reporter: Dieqy Hasbi Widhana
Penulis: Dieqy Hasbi Widhana
Editor: Dieqy Hasbi Widhana