Menuju konten utama
10 Oktober

Usaha Menghentikan Hukuman Mati

Hari ini, dunia memeringati Hari Antihukuman Mati sedunia. Semua cara dilakukan agar nyawa manusia tidak melayang sia-sia.

Usaha Menghentikan Hukuman Mati
Ilustrasi hukuman mati. Foto/razya4greatlife.blogspot.co.id

tirto.id - Sejak 2003, 10 Oktober dirayakan sebagai Hari Antihukuman Mati. Hari itu dipilih oleh World Coalition Againts Death Penalty (WCADP) yang merupakan gabungan 180 organisasi dari berbagai negara.

Kongres Dunia Melawan Hukuman Mati pertama kali digelar pada 2001 di Strasbourg, Perancis. Kongres tersebut dicanangkan dan diorganisasikan oleh French NGO Together Against the Death Penalty. Kongres ini menghasilkan Deklarasi Strasbourg.

Merujuk laman worldcoalition.org, mereka menyepati berbagai isu pokok. Pada paragaraf 9 deklarasi tersebut disebutkan bahwa mereka bersepakat "menciptakan koordinasi lembaga dan juru kampanye di seluruh dunia yang tujuan pertamanya adalah untuk meluncurkan hari untuk penghapusan hukuman mati di seluruh dunia".

Setelah beberapa pertemuan persiapan di Paris dan Brussels, sebagian besar inisiator tersebut bertemu kembali di Roma pada 13 Mei 2002. Saat itu mereka secara resmi membentuk World Coalition Againts Death Penalty (WCADP). Tujuan dibentuknya organisasi ini adalah menguatkan advokasi penghapusan hukuman mati di seluruh dunia. Sejumlah organisasi masuk dalam WCADP, termasuk Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Indonesia.

Pada 10 Oktober 2003, koalisi internasional tersebut untuk pertama kalinya membuat Hari Antihukuman Mati Sedunia. Saat itu, koalisi berhasil menggalang kegiatan serupa pada tanggal yang sama di berbagai kota: dari Kanada, Perancis, Italia, Meksiko, hingga Belgia.

Menurut situsweb worldcoalition.org, pada 2005 kampanye tersebut meningkat dengan didukung 260 organisasi. Pada 2007, Dewan Uni Eropa akhirnya secara resmi menetapkan 10 Oktober sebagai Hari Eropa Melawan Hukuman Mati.

Dari sanalah 10 Oktober diperingati sebagai Hari Antihukuman Mati menyebar ke berbagai belahan dunia.

Hukuman Mati bagi yang Ditinggalkan

Hukuman mati tidak hanya menghilangkan nyawa para terpidana mati, namun juga meninggalkan luka yang mendalam bagi keluarga dan saudara yang ditinggalkan. Fenomenanya beragam. Ada anggota keluarga yang mengalami stres dan depresi. Tidak hanya terjadi pada orang dewasa, jika yang menjadi terpidana mati adalah seorang ibu, anak-anaknya kerap malu, mengucilkan dari dari pergaulan sosialnya, sampai putus sekolah.

Menurut Laporan Pemantauan Dampak Hukuman Mati Terhadap Pekerja Migran dan Keluarganya yang disusun Komnas Perempuan, setidaknya ada 16 dampak hukuman mati bagi keluarga. Salah satunya adalah anak dipaksa melupakan orang tua yang menjadi terpidana mati.

“Misalnya satu buruh migran yang terancam hukuman mati di Cina, anaknya dipaksa melupakan ibunya. Ketika kami bertemu dengan ibu dari anak perempuan ini, dia mewanti-wanti jangan bicara, dan jangan sekali-kali menyebut nama si ibu,” ujar Yuni Asri, pegiat Komnas Perempuan, seraya memberikan pemaparan terkait dampak hukuman mati bagi keluarga dalam acara "A Day For Forever”, Sabtu (7/10/2017).

Baca juga: Refleksi Tentang Hukuman Mati

Menurut Yuni, para orang tua yang menjadi terpidana mati kerap takut mengungkapkan masalah yang menimpa mereka jika anaknya bertanya. Di sisi lain, ketika pihak anak tahu, mereka malah merasa bersalah karena tidak bisa menyelamatkan orang tuanya.

“Saya merasa bersalah karena enggak bisa membela orang tua. Umi (ibu) kerja baik-baik, cari duit halal kenapa jadi begitu. Di sini orang kerja jadi pelacur malah sehat dan baik-baik saja. Rasanya ingin mati saja waktu itu,” ujar E, seorang anak dari R yang merupakan perempuan pekerja migran yang telah dieksekusi di Arab Saudi, seperti dikutip dari Laporan Komnas Perempuan.

Di Indonesia, sejak 1998 sampai 2016 ada 276 orang divonis hukuman mati. Sebanyak 210 orang di antaranya masih menunggu eksekusi dan 42 orang yang telah dieksekusi mati. Sedangkan menurut catatan KontraS, ada 50 terpidana terpidana hukuman mati yang telah dieksekusi dalam periode 1979-2007.

Komnas Perempuan juga mencatat ancaman hukuman mati yang membayangi para pekerja migran Indonesia. Per April 2015, ada 228 WNI terancam hukuman mati di berbagai negara: Arab Saudi 36 orang, Malaysia 168 orang, RRC 16 orang, Singapura 4 orang, Laos 2 orang, UEA 1 orang, Vietnam 1 orang.

Hilang: Dari Tanah, Perahu, Hingga Kasih Sayang

“Udah mau ajal, udah mau dibunuh, cuma ternyata ditunda, nggak tahu bagaimana, tidak jelas juga nasibnya. Grasi yang sampai sekarang sudah satu tahun lebih [diajukan] juga belum jelas. Belum ada tanggapan apa-apa dari pemerintah.”

Pernyataan tersebut dilontarkan Devy Cristha pada acara "A Day For Forever”. Dia adalah anak perempuan dari terpidana hukuman mati Merri Utami. Vonis tersebut jatuh kepada Merri lantaran kedapatan membawa 1,1 kilogram heroin di Bandara Sukarno-Hatta, Oktober 2001.

Awalnya Merri bekerja di Taiwan. Kemudian dia bertemu dengan Jerry. Laki-laki itu mengajak Merri liburan ke Nepal. Saat hendak pulang ke Jakarta, Merri diberi hadiah tas oleh Jerry. Tidak disangka, sesampainya di mesin pemindai barang bandara Soekarno-Hatta, tas tersebut ternyata berisi heroin. Merri dinyatakan bersalah oleh pengadilan dengan vonis hukuman mati.

Pada 2003 banding yang dia ajukan ditolak pengadilan. Pada 2016 Merri dipindahkan ke penjara Nusakambangan dan dikabarkan masuk dalam daftar terpidana mati yang akan dieksekusi pada tahun tersebut.

Kisah tersebut mungkin tidak akan diketahui Devy jika dia tidak menyimak berita perihal eksekusi terhadap ibunya di sebuah stasiun televisi.

“Saya tahu ibu saya mau dieksekusi dari TV, malah petugas Nusakambangan balik nanya ke saya. Loh mbak Devy belum tahu?” ujar Devy.

Baca juga:

Tidak hanya persoalan informasi, Devy juga menghadapi penghakiman tertentu dari lingkungannya. Dampak seperti itu kerap melanda anak-anak terpidana mati. Laporan Komnas Perempuan mencatat anak-anak mengucilkan diri di lingkungan sosial dan juga menjadi malas sekolah dan tidak mau ikut pelajaran karena menghindari pertanyaan alasan ibunya dihukum mati.

Lebih jauh lagi, dalam sejumlah kasus, Komnas Perempuan mengamati kasih sayang antara orang tua dan anak pun menjadi hilang. Beberapa anak bahkan belum pernah bertemu ibunya sejak kecil. Anak-anak itu pun seringkali marah dan menyalahkan ibu karena tidak tahu bahwa ibunya sedang berada dalam masalah besar.

“Hukuman mati seringkali justru mencerminkan ketidakadilan dan melahirkan kemiskinan baru. Sebab hukuman mati tidak hanya membawa akibat pada korban yang terzalimi, tetapi juga pada keluarga, khususnya anak-anak mereka,” tegas Komnas Perempuan dalam laporannya.

Yuni juga menuturkan siksaan batin yang dirasakan salah seorang ayah yang anaknya dipidana hukuman mati. Si ayah kerap mengalami mimpi buruk hingga kondisi kebugaran fisiknya menurun. Stigma “kegagalan menyelamatkan” pun menjalar kepada si ayah. Awalnya si ayah dipercaya sebagai kuncen (penjaga petilasan keramat desa). Tetapi akhirnya dia tidak dipercaya lagi karena dinilai tidak bisa menyelamatkan anaknya dari hukuman mati.

Infografik Mozaik humanisasi Hukuman mati

“Lalu dia bilang, saya nggak mau mati. Saya mau menunggu anak saya. Kalau mau dihukum, mending sekalian saja dipancung sekarang. Saya sudah tidak jadi kuncen lagi. Orang-orang kampung menganggap saya punya keahlian, punya ilmu, tapi saya tidak bisa menyelamatkan anak saya,” ujar Yuni mengucapkan ulang perkataan si ayah.

Yuni juga menuturkan dari 13 narasumber yang diwawancarai Komnas Perempuan, 12 orang di antaranya pernah pergi ke dukun. Mereka mesti merogoh kocek yang tidak sedikit. Sejumlah keluarga rela menjual tanah untuk bisa pergi ke dukun tersebut, sedangkan mereka yang tinggal di pesisir rela menjual perahunya. Tujuannya jelas: mencoba mencari jalan keluar melalui jalan mistis.

Teka Teki Efek Jera

Kebijakan hukuman mati masih diberlakukan karena dinilai memiliki efek jera. Dalam kasus Indonesia, kebijakan itu pun sulit dihapuskan karena masih mendapatkan dukungan yang sangat kuat dari publik, badan-badan pemerintahan dan organisasi keagamaan.

Anggara, pegiat Institut for Criminal Justice Reform, dalam wawancaranya kepada Tirto sempat menjelaskan asal-usul diterapkannya hukuman mati di Indonesia.

“Hukum itu dibuat pada 1915 dan diberlakukan pada 1918. Konteks kesejarahan dan politik dibalik hukuman mati ini yang tidak pernah dibahas oleh pemerintah kita. Mereka masih pakai warisan Belanda. Pemerintah selalu bicara kalau hukuman ini untuk efek jera. Dalam pembahasan revisi KUHP, itu selalu yang dibahas,” ujar Anggara.

Baca juga: Hukuman Mati Bukan Obat Kriminalitas

Menurut Anggara asumsi efek jera yang dilekatkan pada hukuman mati probelamatis. Menurutnya selama ini tidak ada data yang valid untuk mengukur efek jera.

“Setelah eksekusi mati dilaksanakan, harusnya kalau ada efek jera pengguna narkoba turun, ini malah meningkat. Efek jera apa yang diharapkan? Untuk kasus teroris, bukan efek jera yang didapat, mereka [dan pendukungnya] malah [menganggap] mati syuhada,” ungkap Anggara seraya menegaskan relevansi efek jera.

Baca juga artikel terkait HUKUMAN MATI atau tulisan lainnya dari Husein Abdulsalam

tirto.id - Hukum
Reporter: Husein Abdulsalam
Penulis: Husein Abdulsalam
Editor: Zen RS