tirto.id - MPR RI mengusulkan agar pemerintah membentuk sebuah lembaga khusus untuk menangani permasalahan perubahan iklim atau climate change.
Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, menjelaskan, kehadiran lembaga tersebut akan menjadi koordinator yang mengintegrasikan sejumlah kebijakan kementerian dan lembaga untuk menangani persoalan perubahan iklim.
“Ya, kami mengusulkan ada kelembagaan khusus yang nanti akan menjadi koordinator dan integrator dari berbagai kebijakan yang ada agar semuanya berjalan secara terkoordinir,” ucap Eddy di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (13/10/2025).
Dengan kehadiran lembaga tersebut, Eddy meyakini, kebijakan pemerintah soal perubahan iklim akan menjadi lebih terkoordinir. Politikus PAN ini menyebut bahwa lembaga tersebut nantinya bisa berupa kementerian, badan, atau otorita yang langsung bertanggung jawab langsung di bawah naungan Presiden Prabowo Subianto.
“Nah, kami berharap nanti kelembagaan tersebut apakah bentuknya kementerian atau kah badan atau otorita itu langsung berada di bawah Presiden, bertanggung jawab kepada Presiden sehingga mampu untuk kemudian melakukan upaya integrasi yang memang sangat dibutuhkan,” jelas Eddy.
Dengan demikian, keberadaan lembaga khusus itu diharapkan bisa membuat regulasi yang menangani perubahan iklim menjadi satu pintu.
“Jangan sampai nanti kita menghadapi permasalahan yang sama undang-undangnya sudah ada tetapi kebijakan kementerian lembaga berjalan sendiri-sendiri tidak ter-integratif,” ucap Eddy.
“Nah, ini yang kita harapkan akan terjalin ketika undang-undang ini lahir termasuk juga melahirkan lembaga tersebut,” imbuhnya.
Kemudian, Eddy menjelaskan bahwa lembaga itu akan lebih kuat apabila dibentuk berdasarkan undang-undang. DPR RI saat ini tengah membahas Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Perubahan Iklim. Saat ini, RUU itu sudah masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2026 dan selanjutnya akan dibahas di Komisi XII DPR RI.
Eddy mengatakan, RUU itu diwacanakan akan menggabungkan sejumlah aturan di dalam undang-undang lainnya seperti Undang-Undang Lingkungan Hidup dan RUU Energi Baru Terbarukan yang kini juga masih dalam pembahasan.
“Jadi ini adalah merupakan sebuah undang-undang yang kemudian akan mengakumulasi semua kebijakan-kebijakan dan legislasi yang ada terkait lingkungan hidup, terkait program transisi energi yang kita laksanakan sekarang,” kata Eddy.
Sebagai anggota Komisi XII DPR RI, dia berharap pengesahan RUU tersebut tidak harus melalui beberapa masa sidang. Selain itu, dia juga berharap RUU itu sudah disahkan pada tahun 2026.
“Kalau bagi saya sih karena ini sudah masuk ke dalam tahapan bukan perubahan iklim lagi, tetapi sudah krisis iklim, saya berharap semakin cepat, semakin baik ini dibahas,” terang Eddy.
“Mudah-mudahan dalam beberapa masa sidang, tidak perlu menunggu 1 tahun 2026 habis, sudah bisa kita sahkan. Ini harapan kami,” tutup Eddy.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































