tirto.id - Polisi meringkus seorang mahasiswa berinisial MH (25), warga Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan. Dia ditangkap karena menyebarkan video asusila mantan kekasihnya di media sosial, tepatnya lewat status WhatsApp.
Aksi tak senonoh tersebut terbongkar setelah korban melapor ke Polres Gowa, pada Senin (12/5/2025). Dalam laporan, korban mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp400 ribu oleh MH. Jika ancaman tidak dipenuhi, maka video pribadi korban tanpa busana akan disebarkan.
"Karena tidak diberi, pelaku langsung menyebarkan video tersebut di status WhatsApp miliknya. Korban mengetahuinya dari keponakannya yang sempat melihat video itu," ungkap Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, Selasa (20/5/2025).
Merasa dipermalukan dan tertekan, korban akhirnya melapor ke polisi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil mendeteksi keberadaan pelaku di kawasan Jalan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Penangkapan dilakukan pada Senin malam (19/5/2025), sekitar pukul 23.45 WITA.
Tanpa perlawanan, MH diamankan dan langsung digelandang ke Mapolres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia berdalih menyebarkan video sebagai bentuk tekanan karena permintaan uangnya tidak dituruti.
“Pelaku mengakui telah menyebarkan video pribadi korban dan menggunakannya sebagai alat ancaman untuk mendapatkan uang,” jelas Alfian.
Alfian menambahkan, motif pelaku murni ingin mendapatkan keuntungan finansial dengan memanfaatkan konten pribadi yang ia miliki semasa menjalin hubungan dengan korban.
“Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan dan membagikan konten pribadi, bahkan kepada orang yang kita anggap dekat,” tegasnya.
Selain menangkap MH, polisi juga menyita satu unit ponsel Oppo yang digunakan pelaku dalam aksi penyebaran video tersebut.
Akibat perbuatannya, MH kini terjerat Pasal 29 Undang-Undang Pornografi dan/atau Pasal 369 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Penulis: Makassarnewsid
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id































