tirto.id - Polisi melakukan trauma healing kepada R (5) yang merupakan anak tersangka R (22), pelaku video asusila kepada anak. Trauma healing tersebut dilakukan bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Dilakukan trauma healing, pendampingan, karena masih lima tahun usianya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, di kantornya, Senin (3/6/2024).
Menurut Ade, pihaknya hari ini juga membawa anak korban ke Polda Metro Jaya untuk bertemu dengan pihak KPAI.
“Beliau berdua ada di Krimsus,” tutur dia.
Sementara itu, UPTD Pemkot Tangerang Selatan, Tri Purwanto, memaparkan bahwa kondisi anak R saat ini ceria seperti biasa saja. Anak itu pun tidak mencari ibunya.
Secara psikologis, ujar dia, pemeriksaan psikis masih belum dapat dilakukan. Namun, respons awal anak korban sangat bagus terhadap tim yang melakukan trauma healing.
“Kita tanya, dia jawab,” ucap Tri.
Tri juga menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan analisis apakah anak korban masih laik tinggal di rumah pelaku yang menjadi tempat kejadian asusila. Ayah anak tersebut pun masih ada dan berstatus resmi sebagai suami R.
Meski demikian, kata Tri, anak tersebut tidak didampingi ayahnya ke Polda Metro Jaya, melainkan kakak dari ayahnya.
“Untuk ke depan, terkait dengan nanti di lingkungan keluarga di sana, penguatan-penguatan psikologi itu yang nanti akan kita lakukan ke keluarga,” kata Tri.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi