Menuju konten utama

Persekusi Buruh di Cikupa Didalangi Ketua RT

Sekonyong-konyong, Toto langsung menuding M dan R berbuat mesum. Toto kemudian menarik kerah baju R dan memaksanya keduanya mengaku.

Persekusi Buruh di Cikupa Didalangi Ketua RT
Ilustrasi persekusi. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - R (27) dan M (20) mendadak viral di dunia maya. Sepasang kekasih ini dituduh berbuat tak senonoh di sebuah rumah kontrakan. Keduanya kemudian diarak sepanjang Jalan Raya Peusar menuju rumah Gunawan, yang menjadi Ketua RW setempat. Jarak kontrakan M ke rumah Gunawan, sekitar 800 meter.

Toto, Ketua RT di tempat M mengontrak, yang menjadi dalang persekusi yang menimpa M dan R pada Jumat malam (10/11). Toto tiba-tiba mendatangi kamar kontrakan M, yang berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya. Kontrakan tempat M tinggal, hanya punya 4 pintu.

Toto yang sudah menjadi Ketua RT selama 4 tahun mendapati pintu kontrakan M terbuka. Kala itu, M yang merupakan buruh pabrik insole sedang makan di ruang depan, dan R berada di kamar mandi. Sekonyong-konyong, Toto langsung menuding M dan R berbuat mesum.

Toto kemudian menarik kerah baju R dan memaksa keduanya mengaku melakukan perbuatan mesum. Tapi dua sejoli itu menolak. Toto yang sudah ditemani warga kemudian menelanjangi dan menggiring keduanya. Saat digiring, R hanya mengenakan celana dalam. Adapun M mengenakan kaos biru dan celana dalam hitam.

Selang 200 meter perjalanan, M dipaksa bertelanjang dada. Kaos biru yang dikenakannya direngut paksa dan dibuang ke lantai. Beruntung, R bisa mengambil kaos itu dan memakaikan kembali ke M.

Saat kejadian, tiga kamar lain di tempat M mengontrak, sedang sepi. Dari 4 kamar, hanya ada MA, Hari, dan 1 warga lainnya yang tak mau diwawancara. Hari mengaku, dirinya tengah tertidur dan sempat terbangun saat ada teriakan M, yang dibawa warga. Tapi, Hari mengaku, tak mau ikut campur.

“Anak dan istri lagi sakit,” kata Hari kepada Tirto, Selasa (14/11).

Tirto mencoba menemui istri Ketua RT dan RW. Namun, hanya Ati, istri Ketua RW, yang mau ditemui. Kepada Tirto, Ati menuturkan, Gunawan memang melakukan kekerasan kepada sejoli itu. Namun, kata dia, suaminya tak ikut saat mengarak dua muda-mudi itu.

Saat ini, Ati tak tahu Gunawan ada di mana. Sebab, suaminya sudah tak pulang ke rumah sejak Senin siang. Ia menduga, Gunawan sudah mendekam di jeruji besi.

“Karena udah enggak pulang dari kemarin,” kata Ati.

Penghakiman Warga

Selepas dipulangkan dari rumah Gunawan, M dan R akhirnya melaporkan tindakan yang mereka alami ke Polresta Tangerang. Polisi bergerak cepat dan langsung menangkap sejumlah orang. Kapolresta Tangerang, AKPB Sabilul Alif mengatakan tindakan warga terhadap dua muda-mudi ini merupakan aksi sepihak.

Polisi, kata Sabilul, sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Tindakan mereka, kata Sabilul, memaksa kedua korban mengaku berbuat mesum tanpa ada bukti. “Dan yang paling menyedihkan, dari salah satu (tersangka) ini membuka baju perempuan,” kata Sabilul.

Sabilul tak habis pikir dengan tindakan Toto dan Gunawan. Menurut Sabilul, keduanya tidak melerai dan malah membuat situasi makin panas. Toto yang merupakan Ketua RT, kata Sabilul, malah memobilisasi massa untuk berkumpul dan mengarak kedua orang tersebut.

Dalam video yang beredar, Toto tampak mengenakan sarung dan memukul R. Kepada penyidik, Toto mengakui tindakannya. Toto mengaku mengajak warga. “Dia memprovokasi,” kata Sabilul.

Soal kelakuan Toto ini diakui Mustoro, pedagang pecel lele di Jalan Raya Puesar, Cikupa, yang mengaku melihat kejadian. Tapi, dirinya tidak berani mencegah. Sebab, dia pendatang dan pelaku merupakan warga setempat.

Bahkan, kata Mustoro, Toto sempat menyuruh dirinya ikut merekam aksi bengisnya. Mustoro menolak, tapi warga lain yang ikut arak-arakan malah bersemangat. “Kalau saya takut,” ungkapnya singkat.

Saksi lain yang enggan disebutkan namanya mengakui Toto merupakan orang yang berpembawaan keras. Ia tak segan bertindak jika ada penduduk yang dianggap berbuat tak senonoh. Saksi bercerita, dirinya sempat mendengar kabar Toto pernah melakukan tindakan serupa sebelum kejadian R dan M.

“Menurut cerita, Toto pernah bilang akan menelanjangi siapa pun yang melakukan perbuatan serupa,” kata saksi itu. Siapa sangka, sekaranglah pernyataan T menjadi kenyataan.

Ulah Toto mempersekusi R dan M, ternyata tak diketahui Serma Yusgiantoro. Yusgiantoro merupakan petugas Babinkantibmas di tempat kejadian. Menurut Yusgiarto, Toto tak melaporkan kejadian itu kepada dirinya. Ia baru tahu sehari kemudian.

Yusgianto lalu berkoordinasi dengan dengan Polres setempat. Ia lantas menemui Toto dan lima orang lain yang kemudian menjadi tersangka untuk menyerahkan diri. Keenam pelaku kemudian menuruti sarannya.

“Kita pendekatan persuasif,” kata Yusgianto pada tirto.

Menyelesaikan Kasus Persekusi R dan MA

Kapolresta Tangerang, AKBP, Sabilul Alif, menjelaskan bahwa kasus ini tidak akan berakhir begitu saja. Polisi sampai saat ini sudah menetapkan 6 tersangka, dan masih terus mengembangkan kasus. Hingga tadi siang, polisi berjanji mengusut kasus penyebaran video R dan MA yang tengah dipersekusi.

Menurut Sabilul, penyebaran video tersebut bertentangan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sejauh ini, kepolisian telah menutup 4 akun YouTube secara langsung dan sudah meminta bantuan tim Cyber Patrol.

“Kami japri (pesan pribadi) untuk segera menutup akun tersebut,” kata Sabilul.

Sabilul melanjutkan, video tersebut tidak pantas dipertontonkan dan disebarluaskan. “Ini bukan berhenti di sini, kami akan kembangkan siapa saja yang menjadi saksi maupun jadi pelaku,” ungkapnya lagi.

Sementara itu, Kepala Desa Budi Muhdini, mengaku belum bisa mencopot Toto dan Gunawan. Sejauh ini, kata Budi, dirinya masih menunggu proses hukum yang terjadi di kepolisian.

“Kami nunggu proses hukum dulu,” ujarnya.

Meski begitu, Toto, Gunawan dan empat pelaku lain kini sudah mendekam di tahanan Mapolresta Tangerang. Keenamnya disangkakan dengan Pasal 170 KUHP soal penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Baca juga artikel terkait PERSEKUSI atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Mufti Sholih