Menuju konten utama

Mensos Khofifah Kecam Persekusi terhadap Pasangan di Cikupa

Mensos Khofifah menilai persekusi yang terjadi di Cikupa, Tangerang tersebut tidak berperikemanusiaan. Apapun dalihnya tidak dibenarkan aksi main hakim sendiri.

Mensos Khofifah Kecam Persekusi terhadap Pasangan di Cikupa
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/10/2017). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengecam keras aksi persekusi terhadap pasangan muda-mudi berinisial R dan MA yang terjadi di Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Jumat (10/11/2017).

"Menelanjangi dan mengarak tertuduh mesum tidak dapat dibenarkan di negara hukum. Apapun alasannya," kata Khofifah dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis (16/11/2017), seperti dilansir Antara.

Terlebih setelah ditelusuri, didapati fakta bahwa pasangan itu tidak terbukti melakukan perbuatan asusila. Warga salah paham lantaran mendapati pasangan itu berada dalam rumah kontrakan pada malam hari.

Pasangan R (28) dan MA (20) sebelumnya digerebek di kontrakan oleh warga di Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (10/11/2017) malam. Warga secara brutal menelanjangi dan mengarak kedua korban di depan umum. Peristiwa penggerebekan hingga penganiayaan ini sudah termasuk main hakim sendiri atau persekusi.

Mensos menilai persekusi yang terjadi di Tangerang tersebut sebagai tindakan yang tidak berperikemanusiaan. Menurutnya, masyarakat punya kewajiban menjaga norma sosial, agama, dan lingkungan. Tetapi pelaksanaannya harus penuh tanggung jawab dengan didahului tabayyun atau klarifikasi.Karena itu, menurut Khofifah, apapun dalihnya tidak dibenarkan aksi main hakim sendiri.

Apalagi, lanjut dia, terduga yang melakukan penganiayaan adalah ketua RT dan RW setempat yang seharusnya memberi contoh dan keteladanan serta perlindungan kepada warganya.

"Saya kira motif pelaku penggerebekan dan penganiayaan bukan lagi memberi pelajaran kepada kedua remaja tersebut, lantaran aksi penelanjangan dan pengarakan itu direkam dan disebarluaskan lewat media sosial," tuturnya.

Khofifah menilai aksi penganiyaan tersebut dapat berdampak psikologis berat terhadap dua korban. Bukan tidak mungkin, keduanya mengalami trauma, stres bahkan depresi akibat kejadian tersebut.

Ia mengungkapkan, Kementerian Sosial akan melakukan pendampingan psikososial terhadap keduanya. Jika mereka setuju, keduanya akan dipindahkan terlebih dahulu ke "Safe House" milik Kementerian Sosial agar proses pendampingan psikososial berjalan efektif .

"Tim sudah bertemu korban dan akan lakukan assesment terlebih dahulu. Baru setelah itu, ditentukan tindakan seperti apa yang akan diberikan," kata Khofifah.

Video aksi main hakim sendiri terhadap sepasang muda-mudi di Cikupa ini telah beredar luas di media sosial. Dalam video berdurasi sekitar 53 detik itu, sejumlah orang memaksa pasangan untuk melepaskan pakaian yang melekat di tubuh mereka.

Orang-orang itu bahkan sempat melakukan penganiayaan. Usai membuka pakaian kedua korban itu, sekelompok orang mengaraknya keliling kampung. Korban perempuan bahkan sampai berteriak histeris karena pakaiannya dilucuti.

Kapolresta Tangerang, AKBP, Sabilul Alif, menjelaskan bahwa kasus ini tidak akan berakhir begitu saja. Polisi sampai saat ini sudah menetapkan 6 tersangka, dan masih terus mengembangkan kasus. Polisi juga berjanji mengusut kasus penyebaran video R dan MA yang tengah dipersekusi.

Menurut Sabilul, penyebaran video tersebut bertentangan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sejauh ini, kepolisian telah menutup 4 akun YouTube secara langsung dan sudah meminta bantuan tim Cyber Patrol.

Baca juga artikel terkait PERSEKUSI atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari