tirto.id - Seorang pria, SB (41), ditangkap Polda Sumatra Selatan karena melakukan perampokan disertai kekerasan seksual terhadap sejumlah wanita. Kepolisian juga masih memburu satu pelaku lagi yang turut terlibat.
Kedua pelaku beraksi di lintas kabupaten dan kota di Sumatera Selatan. Mereka menggunakan modus menjadi sopir travel dan berpura-pura mencari penumpang di jalan, utamanya para wanita.
Pengungkapan berawal dari tiga laporan polisi sepanjang Februari 2026. Kejadian pertama berlangsung pada 3 Februari 2026.
Saat itu, korban seorang wanita berinisial P (55) menunggu kendaraan umum di pinggir jalan di Ogan Komering Ilir tujuan Palembang. Korban mendapat tumpangan dari pelaku dan tidak menaruh curiga.
Belum lama berjalan, kedua pelaku memaksa korban menyerahkan kartu ATM sambil menodongkan pisau. Pelaku kemudian menanyakan PIN dengan ancaman.
Korban yang ketakutan tak bisa melawan. Kemudian, mereka singgah ke ATM dan menarik uang korban sebesar Rp9,1 juta.
Korban kembali dibawa masuk ke mobil dan terjadilah kekerasan seksual terhadapnya. Lantas korban ditinggalkan di wilayah Ogan Ilir.
Korban lain adalah RV (26) yang tengah menunggu angkutan umum. Dia mengalami kekerasan seksual oleh dua pelaku dan sejumlah barang berharga miliknya dibawa kabur.
Tindak kejahatan para pelaku juga dialami S (38) pada 24 Februari 2026. Kekerasan terhadap S lebih sadis lagi, kedua matanya ditutup dan tangannya diikat pelaku di dalam mobil. Pelaku mengambil paksa ponsel korban dan membuka aplikasi mobile banking. Pelaku memaksa menyebutkan kode masuk dengan ancaman pembunuhan.
Para pelaku mentransfer ke rekeningnya sebesar Rp54,3 juta. Puas mendapatkan banyak uang, kedua pelaku lagi-lagi mencabuli korban dan meninggalkannya di jalanan yang sepi.
Setelah mendapatkan petunjuk, anggota Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan pengejaran. Petugas mengetahui mobil pelaku dan membuntuti kendaraan mereka hingga ke Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) dan melakukan penangkapan.
"Satu dari dua pelaku sudah tertangkap atas tiga laporan yang masuk," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Jumat (27/2/2026).
Dalam pemeriksaan, tersangka SB mengakui perbuatannya. Kejahatan itu dilakukan bersama rekannya J (DPO) karena lebih mudah dan tak berisiko.
"Mereka pura-pura jadi sopir travel dan menawarkan tumpangan, targetnya wanita. Di dalam mobil mereka menguasai harga benda korban dan lakukan kekerasan seksual," kata Nandang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 dan Pasal 415 Huruf a KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan kekerasan seksual yang diancam 20 tahun penjara. Barang bukti disita mobil Avanza, rekening koran, dan rekaman CCTV.
Penulis: Irwanto
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































