tirto.id - Mahkamah Konstituai (MK) menyatakan bahwa permohonan uji materi ketentuan Pasal 32A ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Agung (UU MA) dan Pasal 39 ayat (3) UU Kekuasaan Kehakiman tidak dapat diterima. Pasalnya, pemohon tidak berkedudukan hukum.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/3/2016).
Mahkamah berpendapat bahwa syarat kerugian konstitusional pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK tidak terpenuhi, sehingga pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.
Selain itu, Mahkamah juga menegaskan bahwa kerugian yang dialami oleh pemohon, tidak disebabkan oleh ketentuan dalam UU MA dan UU Kekuasaan Kehakiman.
“Kerugian yang dialami oleh pemohon bukanlah disebabkan oleh inkonstitusionalnya norma dalam Undang-Undang a quo, melainkan karena implementasi norma di dalam praktiknya,” kata Hakim Konstitusi Aswanto dalam membacakan pertimbangan Mahkamah.
Pemohon dari uji materi ketentuan Pasal 32A ayat (1) UU MA dan Pasal 39 ayat (3) UU Kekuasaan Kehakiman adalah seorang warga negara Indonesia bernama Ina Mutmainah.
Sebelumnya pada sidang pendahuluan, Ina Mutmainah menjelaskan bahwa dia merasa dirugikan akibat adanya dua keputusan yang berbeda dari MA dan Komisi Yudisial (KY) atas hal yang sama.
Ina Mutmainah sebelumnya merasa sangat dirugikan akibat perbuatan seorang hakim berinisial MH, yang kemudian dia laporkan perbuatan MH tersebut kepada MA dan KY. Kemudian MA menjatuhkan putusan berupa hukuman skorsing kepada MH, sementara KY menyatakan bahwa MH layak diberhentikan. (ANT)