tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan nomor 91/PUU-XXI/2023 atas pemohon Arkaan Wahyu Re A tentang uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang batas usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres).
Penolakan itu dikarenakan MK telah menerima sebagian permohonan gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023. Gugatan nomor 91 dipandang telah kehilangan objek sehingga tidak dapat dipertimbangkan.
“Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman, Senin (16/10/23).
MK juga tidak menerima gugatan nomor 92/PUU-XXI/2023 atas permohonan Melisa Mylitiachristi Tarandung dengan alasan yangg sama.
Seperti diketahui, gugatan atas Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dilayangkan Dedek Prayudi dari PSI akan memasuki babak akhir. Hari ini pembacaan putusan dilakukan atas gugatan yang sama terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh tujuh pihak ke MK.
Ketujuh perkara batas usia capres dan cawapres yang bakal diputus yakni perkara 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Lalu perkara 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohana Murtika dan Ahmad Ridha Sabana dari Partai Garuda.
Perkara ketiga dengan nomor perkara 55/PUU-XXI/2023 atas pemohon Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Perkara keempat dengan nomor 90/PUU-XXI/2023 atas pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.
Kemudian perkara kelima nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A. Perkara keenam nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung. Terakhir, perkara nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Dalam gugatan tersebut, pemohon meminta Majelis Hakim untuk mengubah batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun dari sebelumnya 40 tahun.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Abdul Aziz & Bayu Septianto