Menuju konten utama
Pemilu Serentak 2024

MK Tak akan Usut Dugaan Kebocoran Putusan yang Diungkap Denny

Anwar sebut MK tidak akan mengusut bocoran putusan yang diungkap Denny Indrayana karena MK belum selesai bersidang.

MK Tak akan Usut Dugaan Kebocoran Putusan yang Diungkap Denny
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin jalannya sidang gugatan UU Pemilu terkait sistem pemilu proporsional terbuka dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (23/5/2023).ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

tirto.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengungkapkan tidak akan melakukan pengusutan atas isu kebocoran hasil putusan yang diungkap oleh Denny Indrayana. Sebab, Anwar sebut apa yang disampaikan Denny mengenai MK akan memutus sistem pemilu berubah dari terbuka menjadi tertutup masih belum diputuskan. MK masih proses persidangan di level penyerahan kesimpulan.

“Itu saya bilang apa yang bocor, orang belum diputus," kata Anwar Usman usai upacara Hari Lahir Pancasila di Monas di Jakarta Pusat pada Kamis (1/6/2023).

Anwar berkilah, sidang mengenai sistem pemilu belum selesai dipersidangkan di MK. Para hakim juga belum melakukan musyawarah apakah sistem pemilu terbuka akan tetap dilanjutkan atau diganti dengan tertutup seperti yang dibocorkan oleh Denny Indrayana.

"Perkara itu belum diputus. Belum dimusyawarahkan dan kemarin baru menyerahkan kesimpulan pada 31 Mei," jelasnya.

Dirinya meminta masyarakat untuk menunggu dan menyerahkan semua proses persidangan dan keputusan ada di MK. Dia juga berjanji bahwa semua yang disampaikan oleh pihak terkait dalam sidang MK akan dipertimbangkan oleh para hakim.

“Setelah itu kami baru ada rapat permusyawaratan hakim untuk menentukan apa putusannya. Kita tunggu saja," ujarnya.

Adapun delapan fraksi di DPR RI yang mendesak MK untuk tetap memutus pemilu terbuka, bahkan mengancam dengan revisi UU MK hingga pemotongan anggaran, Anwar juga meminta para anggota DPR untuk juga ikut menunggu sama seperti dengan masyarakat lainnya.

"Sudahlah, nanti kalau sudah putus nggak boleh dikomentar lagi," terangnya.

Pernyataan Denny Indrayana terkait MK akan memutus sistem pemilu diubah dari proporsional terbukan menjadi tertutup menimbulkan polemik. Eks Wamenkumham era SBY itu menyampaikan dua pesan kontroversial.

Denny menyebut bahwa MK sudah memutuskan perkara sistem pemilu akan berjalan secara proporsional tertutup. Ia juga sampai mengungkapkan bahwa hakim konstitusi memiliki pandangan berbeda, tetapi mendorong pemilu berjalan proporsional tertutup.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," kata Denny Indrayana.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Abdul Aziz