Menuju konten utama

Meski Direhabilitasi Tora Sudiro Tetap Dipidanakan

Menurut Argo, meski BNN sudah menetapkan bahwa Tora Sudiro akan menjalani pengobatan di RSKO Jakarta Timur, tetapi proses hukum tetap akan berjalan.

Meski Direhabilitasi Tora Sudiro Tetap Dipidanakan
Artis Tora Sudiro ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Jakarta Selatan setelah terbukti membeli obat Dumolit tanpa resep dokter. Tora dinyatakan positif Benzodeyasetin, dan terancam hukuman 5 tahun penjara, Jakarta , Jumat (4/8). tirto.id/Andrian Pratama Taher

tirto.id - Meski Tora Sudiro sudah diminta untuk melakukan rehabilitasi, namun aktor kawakan yang terjerat kasus penggunaan psikotropika, dumolid itu tetap akan diproses hukum.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan pria yang ikut berperan dalam film “Warkop DKI Reborn Part 1” itu tetap akan diproses karena pemeriksaan sudah berjalan.

“Tora tetap jalan kasusnya. Pidananya tetap lanjut,” kata Argo, Selasa (8/8/2017).

Menurut Argo, masyarakat harus bisa membedakan antara proses rehabilitasi dan proses kasus pidana. Pihak kepolisian juga tidak mau hanya karena berstatus sebagai aktor lantas memuluskan langkah Tora Sudiro dari jerat hukum yang sudah berjalan. Menurut Argo, meski BNN sudah menetapkan bahwa Tora Sudiro akan menjalani pengobatan di RSKO Jakarta Timur, tetapi proses hukum tetap akan berjalan.

Baca juga:

Sampai saat ini, lanjut dia, penahanan Tora Sudiro didasarkan pada Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 Psikotropika atas dasar kepemilikan dan bisa ditahan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Selain itu, Tora Sudiro sebenarnya berhak untuk mendapatkan rehabilitasi karena berdasar Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Namun, untuk bisa direhabilitasi, Pasal yang dikenakan kepada Tora haruslah Pasal 127 UU Narkotika dan bukan Pasal 111, 112, atau 113 UU Narkotika. Untuk tersangka yang diadukan dengan Pasal 127, maka keputusan pidana harus memperhatikan Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga tersangka harus direhabilitasi daripada dipenjara terlebih dahulu. Pengguna psikotropika seperti Tora bisa juga diartikan sebagai korban yang harus mendapat rehabilitasi daripada dipenjara.

Baca juga:

Jika memang Tora tidak termasuk ke dalam kategori pengedar seperti yang tertuang dalam Pasal 113 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, seharusnya ia tidak perlu dipidana dan hanya direhabilitasi.

Sebelumnya aktor Tora Sudiro dan istrinya Mieke Amalia ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan karena kedapatan memiliki 30 butir obat dumolid yang termasuk dalam kategori psikotropika. Tora dan istrinya mengaku menggunakan obat tersebut untuk mengatasi kesulitan tidur atau insomnia yang diderita Tora Sudiro.

Baca juga artikel terkait TORA SUDIRO atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto