tirto.id - Meski Tora Sudiro sudah diminta untuk melakukan rehabilitasi, namun aktor kawakan yang terjerat kasus penggunaan psikotropika, dumolid itu tetap akan diproses hukum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan pria yang ikut berperan dalam film “Warkop DKI Reborn Part 1” itu tetap akan diproses karena pemeriksaan sudah berjalan.
“Tora tetap jalan kasusnya. Pidananya tetap lanjut,” kata Argo, Selasa (8/8/2017).
Menurut Argo, masyarakat harus bisa membedakan antara proses rehabilitasi dan proses kasus pidana. Pihak kepolisian juga tidak mau hanya karena berstatus sebagai aktor lantas memuluskan langkah Tora Sudiro dari jerat hukum yang sudah berjalan. Menurut Argo, meski BNN sudah menetapkan bahwa Tora Sudiro akan menjalani pengobatan di RSKO Jakarta Timur, tetapi proses hukum tetap akan berjalan.
Baca juga:
- Tora Sudiro Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan Polisi
- Penangkapan Tora Sudiro Tidak Terkait Kasus Pretty Asmara
- Peredaran Narkoba di Kalangan Artis Versi BNN
Namun, untuk bisa direhabilitasi, Pasal yang dikenakan kepada Tora haruslah Pasal 127 UU Narkotika dan bukan Pasal 111, 112, atau 113 UU Narkotika. Untuk tersangka yang diadukan dengan Pasal 127, maka keputusan pidana harus memperhatikan Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga tersangka harus direhabilitasi daripada dipenjara terlebih dahulu. Pengguna psikotropika seperti Tora bisa juga diartikan sebagai korban yang harus mendapat rehabilitasi daripada dipenjara.
Baca juga:
- Tora Sudiro Jalani Rehabilitasi di RSKO Jakarta Timur
- Tora Sudiro Bisa Gunakan Dumolid Asalkan Sesuai Resep Dokter
- Bahaya & Efek Samping Dumolid yang Jerat Tora Sudiro & Istri
Sebelumnya aktor Tora Sudiro dan istrinya Mieke Amalia ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan karena kedapatan memiliki 30 butir obat dumolid yang termasuk dalam kategori psikotropika. Tora dan istrinya mengaku menggunakan obat tersebut untuk mengatasi kesulitan tidur atau insomnia yang diderita Tora Sudiro.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto