Menuju konten utama

Mesin & Bahan Baku Pabrik Masker Ilegal Didatangkan dari Cina

Pabrik masker ilegal itu diketahui berada di Kawasan Pergudangan Central Cakung Blok i No.11 Jalan Raya Cakung-Cilincing KM 3, Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.

Mesin & Bahan Baku Pabrik Masker Ilegal Didatangkan dari Cina
Ilustrasi Masker N95. foto/istockphoto

tirto.id - Hasil pemeriksaan oleh kepolisian menemukan bahwa pabrik masker ilegal di Cilincing yang digerebek Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggunakan mesin dan bahan baku pembuat masker dari Cina.

"Mereka mendatangkan mesin-mesin ini dari Cina, juga bahan-bahan dari Cina," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, di lokasi penggerebekan, Jumat (28/2/2020) dilansir dari Antara.

Pabrik masker ilegal itu diketahui berada di Kawasan Pergudangan Central Cakung Blok i No.11 Jalan Raya Cakung-Cilincing KM 3, Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.

Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengecekan apakah merek masker yang diproduksi di sini adalah merek yang memang mempunyai izin lalu dipalsukan atau memang merek yang tidak terdaftar. Namun dari hasil pemeriksaan awal menduga bahwa masker yang diproduksi di pabrik tersebut sama sekali tidak memenuhi standar.

"Hasil penelitian awal bahwa masker ini memang palsu, tidak ada standar dari Kementerian Kesehatan, tidak ada standar nasional Indonesia atau SNI," kata Yusri.

Sebanyak 10 orang karyawan pabrik tersebut juga turut diamankan pihak kepolisian, mulai dari penanggungjawab, pekerja hingga sopir. Saat diperiksa para karyawan pabrik masker ilegal itu mengaku dibayar Rp120 per hari.

Guna pengusutan lebih lanjut 10 orang yang diamankan dalam penggerebekan berserta barang buktinya kini diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 197 Sub. 196 UU No.36 th. 2009 tentang kesehatan dan Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman sanksi pidana penjara di atas lima tahun dan atau pidana denda maksimal Rp50 miliar.

Dalam penggerebekan itu petugas menyita sejumlah barang bukti seperti 30.000 kotak masker siap edar serta mesin dan bahan baku pembuat masker. Yusri mengatakan terungkapnya pabrik masker ilegal itu berawal dari informasi mengenai adanya aktivitas penimbunan masker yang sedang langka dipasaran. Namun saat dilakukan pengembangan, penyidik kepolisian malah mendapati adanya aktvitas produksi masker yang dilakukan secara ilegal.

Yusri menyebut produsen masker ini berusaha mencari keuntungan di tengah tingginya permintaan masker akibat kekhawatiran soal isu virus Corona (COVID-19).

Baca juga artikel terkait MASKER ILEGAL

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto