Menuju konten utama

Merger Adhi Karya dan PTPP Ditargetkan Selesai Akhir 2026

Saat ini rencana penggabungan Adhi Karya dan PT PP masih sebatas tahap kajian dan evaluasi awal.

Merger Adhi Karya dan PTPP Ditargetkan Selesai Akhir 2026
Ilustrasi - PT. Adhi Karya (Persero) Tbk. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/am.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Dua BUMN konstruksi, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI), akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait rencana penggabungan usaha atau merger keduanya.

Respons ini disampaikan menyusul surat permintaan penjelasan yang dilayangkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) atas maraknya pemberitaan di media massa mengenai konsolidasi BUMN Karya di bawah naungan Danantara.

Kedua perseroan menjelaskan bahwa saat ini rencana penggabungan usaha tersebut masih sebatas tahap kajian dan evaluasi awal, sehingga belum ada keputusan final mengenai skema merger maupun penentuan entitas yang bertahan (surviving entity).

Manajemen PT Adhi Karya (Persero) Tbk menjelaskan bahwa langkah konsolidasi ini dijalankan sesuai arahan PT Danantara Asset Management (DAM) selaku Pemegang Saham Seri B Terbanyak dan Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna.

"Saat ini, rencana penggabungan usaha masih berada pada tahap kajian dan pembahasan awal. Sehubungan dengan hal tersebut, studi kelayakan (feasibility study), uji tuntas (due diligence), dan penyusunan skema penggabungan usaha secara formal belum dilakukan/ditetapkan," kata Direktur Keuangan PT Adhi Karya, Bani Iqbal, dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (4/9/2026).

Mengenai entitas yang akan dipertahankan, ADHI menyatakan belum ada penetapan resmi. Penentuannya kelak akan mempertimbangkan berbagai pertimbangan, seperti aspek keuangan, operasional, tata kelola, dan manajemen risiko.

ADHI mengonfirmasi bahwa target penyelesaian pada akhir tahun 2026 merupakan target indikatif dari pemegang saham mayoritas. Namun, realisasinya bergantung pada hasil kajian, kesiapan para pihak, dan regulasi yang berlaku.

Di luar isu merger, ADHI juga mengumumkan keterbukaan informasi material mengenai penghentian sementara perdagangan sahamnya oleh BEI akibat belum dilaksanakannya pembayaran bunga ke-17 Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022 Seri B dan C senilai Rp60,8 miliar.

Untuk mengatasi hal ini, ADHI akan menggelar Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) pada 11 September 2026.

Sementara itu, Direktur Keuangan PTPP, Faizal Rahmad, juga memberikan tanggapan senada. Ia menegaskan bahwa saat ini proses merger masih berupa kajian dan evaluasi.

Manajemen PTPP mengungkapkan bahwa prioritas utama perseroan saat ini adalah penyelesaian program restrukturisasi internal serta penguatan fundamental keuangan dan operasional.

"Setelah proses restrukturisasi diselesaikan, tahapan penggabungan usaha direncanakan akan dilanjutkan dengan mengacu pada hasil kajian, arahan Pemegang Saham, mekanisme persetujuan korporasi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis Faizal dalam keterangannya.

Ia menambahkan, uji tuntas masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final terkait bentuk atau skema merger maupun penetapan surviving entity. Keputusan tersebut nantinya baru ditentukan oleh pihak berwenang berdasarkan aspek keuangan, operasional, hukum, perpajakan, tata kelola, hingga prospek bisnis.

Serupa dengan ADHI, PTPP menyebut batas waktu penggabungan usaha ditargetkan secara indikatif pada akhir Desember 2026, tetapi jadwal tersebut dapat menyesuaikan dinamika restrukturisasi dan perizinan regulator.

Terkait dengan keterbukaan informasi material lainnya, PTPP melaporkan telah selesai menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSu) pada 1-2 September 2026, dengan hasil yang sudah dilaporkan secara resmi ke BEI pada 2 dan 3 September 2026.

Baca juga artikel terkait MERGER BUMN atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Bayu Septianto