Menuju konten utama

Menyoal Komitmen Parpol Soal Korupsi di Lingkaran Dinasti Politik

Korupsi yang melibatkan politik dinasti marak terjadi karena parpol tidak menganggapnya sebagai sebuah persoalan dengan justifikasi setiap orang berhak dipilih.

Menyoal Komitmen Parpol Soal Korupsi di Lingkaran Dinasti Politik
Calon Gubernur Sulawesi Tenggara 2018-2023, Asrun dikawal petugas saat tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (28/2/2018). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Tertangkapnya Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra dan Cagub Sulawesi Tenggara, Asrun dalam operasi tangkap tangan KPK, pada 28 Februari 2018, menambah daftar negatif dinasti politik yang bermasalah. Anak dan bapak itu resmi menjadi tersangka karena diduga menerima suap senilai Rp2,8 miliar.

Kasus korupsi yang melibatkan hubungan sedarah ini memang bukan kasus pertama yang ditangani KPK. Sebelumnya, pada September 2016, komisi antirasuah juga telah menangkap Yan Anton Ferdian (Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan).

Ia adalah putra Amiruddin Inoed, Bupati Banyuasin sebelumnya yang menjabat dua periode (2002-2013). Yan Anton diduga menerima suap model ijon dari pengusaha rekanan Disdik Banyuasin. Anggaran proyek itu baru terlaksana tahun 2017, tapi Yan Anton sudah mengambil lebih dulu bayaran untuk dirinya. Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang Rp300 juta dan 11 ribu dolar AS.

Ditarik ke belakang, pada 2013, KPK juga menetapkan Ratu Atut Chosiyah (mantan Gubernur Banten) sebagai tersangka kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah Lebak. Atut kemudian divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, pada September 2014. Mahkamah Agung bahkan menambah hukuman Atut jadi 7 tahun dalam putusan kasasi yang diajukannya pada Februari 2015.

Selain tiga contoh di atas, masih banyak dinasti politik atau kekuasaan yang terlibat skandal korupsi. Misalnya, Fuad Amin Imron di Bangkalan, Madura. Setelah menjabat bupati dua periode (2003-2013), ia mewariskan jabatan itu kepada anaknya, Makmun Ibnu Fuad. Sementara, usai kelar sebagai bupati, Fuad Amin menjabat Ketua DPRD Bangkalan sebelum kemudian ditangkap KPK.

Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo menilai, hal tersebut bisa terjadi karena partai politik tidak menganggap dinasti politik sebagai sebuah persoalan dengan justifikasi setiap orang berhak dipilih.

“Partai menciptakan suatu situasi di mana dinasti politik itu berkembang,” kata Adnan kepada Tirto, Kamis (8/3/2018).

Sementara, kata Adnan, dinasti politik lebih rentan menciptakan korupsi di tingkat daerah. Alasannya, kata Adnan, pejabat lembaga pemerintahan, seperti DPRD yang bertugas mengawasi kinerja eksekutif justru memiliki hubungan keluarga.

Dalam konteks ini, kata Adnan, parpol seharusnya melakukan proses demokratisasi di internal guna membatasi munculnya dinasti politik di pemerintahan. Salah satunya dengan membuat pakta integritas atau kesepakatan bersama antara partai dan kepala daerah yang mereka usung agar tidak membentuk dinasti politik dan menghindari kepemilikan parpol oleh satu orang tertentu.

Parpol Tak Mau Buat Pakta Integritas Anti-dinasti Politik

Menanggapi hal tersebut, PAN, Golkar, Demokrat dan PPP menganggap pakta integritas seperti yang diusulkan Adnan tidak diperlukan.

Wakil Ketua DPP PAN, Mulfachri Harahap menyatakan, pakta integritas lebih diperlukan untuk hal-hal yang bersifat moral, seperti korupsi. Bukan larangan membentuk dinasti politik.

"Dipilih kan hak warga negara. Undang-undang menyatakan setiap warga negara berhak dipilih dan memilih. Tidak dibatasi ayah, anak atau om. Kalau dia kompeten masak tidak boleh dipilih?" kata Mulfachri pada Tirto.

Lagi pula, kata Mulfachri, kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah di luar dinasti politik lebih banyak. Sehingga, tidak bisa dikatakan dinasti politik menjadi penyebab terjadinya korupsi.

"Jangan menggeneralisir yang segelintir," kata Mulfachri.

Dalih hak individu juga disampaikan Ketua DPP Golkar, Bambang Soesatyo. Pria yang juga Ketua DPR ini mengatakan, dinasti politik muncul sebagai konsekuensi demokrasi yang memberi hak pada siapapun untuk dipilih dan memilih dalam politik.

"Kalau dikhawatirkan membangun dinasti politik, maka masyarakat jangan memilih sosoknya. Itu saja yang bisa kami lakukan," kata Bambang di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2018).

Bambang menilai, dinasti politik sudah menjadi isu usang yang tidak perlu diperdebatkan lagi dalam perpolitikan Indonesia.

Putusan MK Jadi Dalih

Dalih lain yang digunakan parpol dalam menjustifikasi keengganan membuat pakta integritas anti-dinasti politik, adalah putusan MK tahun 2015 atas gugatan uji materi terhadap Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terkait syarat yang melarang bakal calon kepala daerah memiliki hubungan darah/perkawinan dengan petahana.

MK memutuskan, pasal dalam undang-undang tersebut bertentangan dengan Pasal 28 i ayat 2 UUD 1945 yang memberi hak sama bagi setiap warga negara Indonesia dalam politik.

"DPR dulu meminta agar tidak turun-temurun, tapi dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dengan alasan semua orang punya hak, saya sepakat dengan itu," kata Wakil Ketua Umum Demokrat, Nurhayati Assegaf, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2018).

Nurhayati menyatakan, Demokrat telah punya pakta integritas yang bisa memecat setiap kader pelaku korupsi. Sehingga, tidak perlu pakta integritas anti-politik dinasti untuk mencegah korupsi.

Sementara Sekjen PPP, Arsul Sani menyatakan, partainya tidak mungkin membuat pakta integritas yang berlawanan dengan putusan MK. Karena, putusan MK mengikat dan harus dilaksanakan.

"Kalau kemudian kita membuat hitam di atas putih soal dinasti politik, nanti ada juga yang menerjemahkan itu melanggar putusan MK," kata Arsul di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2018).

Akan tetapi, Arsul mengklaim partainya tidak setuju dengan praktik dinasti politik di Indonesia. Menurutnya, PPP selalu menghindari mengusung calon kepala daerah yang memiliki pertalian darah dengan kepala daerah sebelumnya.

"Seperti di Kalbar itu kami diajak mengusung Bu Karolin, kami tidak mau," kata Arsul.

Karolin Margaret Natasha merupakan Bupati Landak dan anak dari Gubernur Kalbar dua periode, Cornelis. Ia kini diusung oleh PDIP sebagai cagub Kalbar 2018 berdampingan dengan Suryadman, Bupati Bengkayang dua periode.

"Penolakan pada dinasti politik kan cukup dengan sikap partai juga, tanpa hitam di atas putih. Sikap kami politik tidak boleh dikuasai kelompok tertentu," kata Arsul.

PKB dan PDIP Siap Buat Pakta Integritas

Berbeda dengan sejumlah parpol tersebut, PKB dan PDIP menyatakan siap membuat pakta integritas anti-dinasti politik bagi calon kepala daerah mereka yang terpilih di Pilkada 2018.

"Ya bisa saja kami bikin. Karena idealnya memang begitu," kata Ketua DPP PDIP, Komarudin Watubun kepada Tirto, Kamis (8/3/2018).

Anggota Komisi II DPR ini menyatakan, partainya salah satu yang mengusulkan larangan kandidat kepala daerah memiliki hubungan sedarah dengan kepala daerah sebelumnya di UU Pemilu yang dianulir MK.

Menurut Komarudin, membatasi terbentuknya dinasti politik menjadi upaya menciptakan demokrasi yang sehat di Indonesia. Demokrasi yang tidak hanya sekadar prosedural, melainkan substantif.

Karena, dalam pandangan Komarudin, demokrasi di Indonesia sudah mulai rusak dengan maraknya politik uang. Sementara, dinasti politik memberi ruang terjadinya hal itu.

"Ini biasanya kalau bapaknya incumbent. Dia sudah mulai siap-siap mengakali dana APBD untuk pemenangan anaknya atau istrinya. Bisa juga dirinya sendiri untuk tingkat yang lain," kata Komarudin.

Meskipun begitu, Komarudin tak menampik bahwa PDIP saat ini masih mencalonkan kepala daerah yang memiliki pertalian darah dengan petahana. “Ke depannya kami selalu menyiapkan mekanisme regenerasi dengan dasar kompetensi, bukan pertalian darah," kata Komarudin.

"Kami siap untuk mendorong larangan dinasti politik lagi," imbuhnya.

Senada dengan Komarudin, Wasekjen PKB, Daniel Johan menyatakan, partainya siap membuat pakta integritas agar calon kepala daerah tidak membentuk dinasti politik setelah terpilih.

"Iya, kami akan buat. Ini menjadi masukan yang baik dan akan kita tindaklanjuti," kata Daniel kepada Tirto.

Baca juga artikel terkait KORUPSI KEPALA DAERAH atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Abdul Aziz