Menuju konten utama

Sri Hartini dan Dinasti Kekuasaan di Klaten

Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Klaten Sri Hartini. Kabar ini telah dikonfirmasi Ketua KPK Agus Rahardjo melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (30/12/2016).

Sri Hartini dan Dinasti Kekuasaan di Klaten
Bupati Klaten Sri Hartini. [Foto/klatenkab.go.id]

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Klaten Sri Hartini. Kabar ini telah dikonfirmasi Ketua KPK, Agus Rahardjo, melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (30/12/2016).

"Benar salah satunya (Bupati Klaten)," kata Agus Rahardjo.

Namun, Agus belum menjelaskan siapa saja pihak lain yang diamankan dan kasus apa yang melilit mantan Wakil Bupati Klaten itu.

Usai dikabarkan tertangkap tangan, sebagaimana ditulis Antara, kondisi rumah dinas Bupati Klaten Sri Hartini di Jalan Pemuda No. 194 tertutup rapat. Namun sejumlah orang terlihat dari luar pintu pagar rumah dinas bupati melakukan aktivitas baik di teras maupun dalam rumah. Selain itu, mobil dinas Bupati Klaten masih parkir di dalam garasinya hingga pukul 12.00 WIB.

"Rumah dinas Bupati Klaten tidak seperti biasanya selalu terbuka, tetapi sejak Jumat pagi tertutup," kata Gunawan salah satu warga Klaten.

Antara menyebutkan lima mobil terlihat dengan nomor plat polisi Yogyakarta telah keluar dari rumah dinas Bupati sekitar pukul 12.15 WIB.

Kelima mobil tersebut mengarah ke selatan menuju ara Yoyakarta, tetapi belum diketahui siapa penumpang di dalam mobil apakah Bupati Klaten Sri Hartini dan petugas KPK atau tidak.

"Saya tidak tahu baru masuk bergantian jaga di rumah dinas. Dan, rumah dinas sudah kosong," kata salah satu petugas jaga rumah dinas bupati yang tidak mau disebut namanya.

Selain itu KPK telah menyegel ruang kerja Bupati Klaten Sri Hartini di Gedung B kompleks Setda Kabupaten Klaten di Jalan Pemuda, Jumat.

Berdasarkan informasi di kantor Kabupaten Klaten menyebutkan dua petugas KPK datang langsung menuju ruang kerja Bupati Sri Hartini dan menyegel pintu agar tidak ada orang masuk ke ruangannya.

Menurut salah satu ajudan Bupati Klaten, Tri Nugroho saat dikonfirmasi membenarkan adanya dua orang yang mengaku dari KPK datang ke kantor kabupaten, sekitar pukul 12.00 WIB.

"Dua petugas KPK itu, melarang agar ruang kerja bupati steril tidak ada orang masuk," katanya.

Sementara di papan nama Bupati Klaten Sri Hartini yang menempel di dinding dekat pintu masuk ruang kerja juga ada tanda bupati sedang dinas luar.

Kondisi di kantor Kabupaten Klaten terlihat cenderung sepi dan semua pegawai yang ada di ruangnya terlihat banyak diamnya.

Selain itu, KPK juga menyegel satu unit mobil operasi Toyota Innova warna hitam nopol AD 100 C dengan menempel kertas atau stiker tanda KPK.

Mobil operasional Bupati Klaten tersebut terlihat di parkir di halaman rumah dinas bupati yang jaraknya sekitar 100 meter dari kantor kabupaten.

Dinasti Kekuasaan di Klaten

Sri Hartini merupakan isteri dari mantan Bupati Klaten Haryanto Wibowo (2000-2005), politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan buku paket tahun ajaran 2003/2004 senilai Rp4,7 miliar dan kasus penggunaan dana anggaran pendapatan belanja daerah untuk perjalanan ke luar negeri.

Namun pada 2006 silam, Kejaksaan Negeri Klaten menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut karena kejaksaan tidak menemukan adanya kerugian negara. Begitu pula dengan putusan kasasi Mahkamah Agung pada 19 Februari 2006 yang membebaskan para tersangka.

Sebelum menjabat Bupati periode 2016-2021, Sri Hartini merupakan Wakil Bupati Klaten periode 2010-2015. Pada periode itu, Bupati Klaten dijabat oleh Sunarna. Istri Sunarna, Sri Mulyani alias Yani Sunarna saat ini menjabat sebagai wakil Bupati Klaten.

Museum Rekor Indonesia (MURI) menetapkan keduanya menjadi pasangan perempuan bupati-wakil bupati pertama yang memenangkan Pilkada di Indonesia.

Tercatat sejak kepemimpinan Haryanto kedua keluarga ini silih berganti memimpin Klaten selama lebih dari 15 tahun.

Sumber: Antara dan Riset Tirto.id

Baca juga artikel terkait HARD NEWS atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH