Menuju konten utama

Menteri PUPR Rekomendasikan Kontraktor Tol Becakayu Dapat Sanksi

Kementerian PUPR menyimpulkan cetakan kepala tiang (bekisting pier head) proyek tol Becakayu ambruk karena jumlah baut yang terpasang pada bracket penyangga cetakan minim.

Menteri PUPR Rekomendasikan Kontraktor Tol Becakayu Dapat Sanksi
Kondisi bekisting pier head tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) di Jalan D I Panjaitan usai roboh, Jakarta, Selasa (20/2/2018). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyatakan pihaknya akan memberikan rekomendasi sanksi untuk kontraktor pelaksana pembangunan jalan tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu).

"Jadi sudah ada rekomendasi, nanti sore ini saya rekomendasikan ke Menteri BUMN," kata Basuki usai mendampingi Presiden Joko Widodo menerima delegasi Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) di Istana Bogor, pada Senin (12/3/2018) seperti dikutip Antara.

Rekomendasi pemberian sanksi itu berdasarkan hasil evaluasi Komite Keselamatan Konstruksi. Adapun kontraktor utama proyek tol Becakayu adalah PT Waskita Karya (Persero).

Basuki mengungkapkan ambruknya bekisting pier head atau cetakan kepala tiang di proyek jalan tol Becakayu diakibatkan oleh jumlah baut yang terpasang pada bracket penyangga cetakan kurang dari semestinya.

"Kalau di tempat lain ada yang delapan, ada yang 12. Tapi yang terpasang di situ (Becakayu), kalau menurut komite hanya empat," ujar Basuki.

Menurut Basuki, insiden ambruknya cetakan kepala tiang proyek Tol Becakayu ini terjadi akibat perilaku tidak disiplin dari pekerja konstruksi pelaksana pembangunan.

"Itu karena kedisiplinan dan pengawasan. Jadi konsultan pengawasnya yang saat itu tidak ada di tempat," kata Basuki.

Dia menambahkan rekomendasi sanksi ini diberikan karena ada kelalaian dan ketidakdisiplinan dalam pelaksanaan SOP (standar operasi prosedur) di pengerjaan proyek Tol Becakayu. Selain itu, juga ada kelemahan pengawasan.

Insiden ambruknya cetakan kepala tiang di proyek jalan tol Becakayu ini telah mendorong pemerintah menghentikan seluruh pekerjaan berat proyek elevated di seluruh Indonesia. Peristiwa pada 20 Februari 2018 itu menyebabkan tujuh korban mengalami luka-luka.

Penyidik Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan dua tersangka dugaan kelalaian kerja terkait dengan insiden itu. Namun, keduanya belum ditahan. Merela adalah Kepala Pelaksana Lapangan PT Waskita Karya berinisial AA dan Kepala Pengawas PT Virama Karya inisial AS.

Penyidik menjerat tersangka AA dan AS melalui Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca juga artikel terkait TOL BECAKAYU

tirto.id - Ekonomi
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom