Menuju konten utama

Menteri P2MI Ngamuk saat Segel PT Putri Samawa Mandiri di Bekasi

Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, mengamuk saat menyegel kantor perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) PT Putri Samawa Mandiri di Bekasi.

Menteri P2MI Ngamuk saat Segel PT Putri Samawa Mandiri di Bekasi
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menyegel kantor perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) PT Putri Samawa Mandiri di Bekasi, pada Selasa (8/7/2025). FOTO/Dok: KemenP2MI

tirto.id - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengamuk saat menyegel kantor perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) PT Putri Samawa Mandiri di Bekasi, Selasa (8/7/2025). Perusahaan itu terbukti tidak memberangkatkan 325 calon pekerja migran, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp6,3 miliar.

"Jangan main-main lah ya! Enggak ada urusan, semanya harus dipenjara. Siapa pun yang melanggar, siapa pun yang merugikan pekerja migran harus dipenjara. Enggak ada ampun,” ujar Karding, dengan nada tegas kepada pengurus perusahaan dikutip dalam keterangannya pada Selasa (8/7/2025).

Dia juga menegur jajaran perusahaan tersebut karena dianggap lalai dalam mengawasi operasional perusahaan dan telah memilih tenaga kerja tak kompeten. Menurut Karding, para pekerja migran Indonesia yang dirugikan adalah masyarakat kecil yang sedang berjuang memperbaiki nasib demi keluarga mereka.

"Mereka itu cari uang susah, sudah utang, kamu enggak bayar lagi," kata Karding.

Saat ini, KemenP2MI menjatuhkan sanksi kepada PT Putri Samawa Mandiri dengan menghentikan sebagian kegiatan perusahaan selama tiga bulan. Sanksi itu diberikan karena perusahaan terbukti melakukan pelanggaran serius dengan tidak memenuhi hak 325 calon maupun pekerja migran Indonesia dengan total tuntutan dalam kasus ini mencapai Rp6,3 miliar.

Selama masa sanksi, perusahaan dilarang melakukan proses seleksi maupun pengurusan dokumen penempatan calon tenaga kerja ke luar negeri.

Karding menyebut kasus ini telah bergulir sejak 2024 dan sempat ditangani Kementerian Ketenagakerjaan, sebelum akhirnya dikembalikan ke KemenP2MI untuk ditindaklanjuti. Dia juga mengingatkan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap perusahaan penempatan yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dan mempermainkan nasib para pekerja migran.

"Kepada seluruh perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia, jangan main-main. Jangan mencoba melakukan usaha dengan cara-cara tidak sehat, dengan memanfaatkan kesulitan orang," tegas Karding.

Baca juga artikel terkait PEKERJA MIGRAN INDONESIA atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama