tirto.id - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, akan memulai persiapan pengolahan sampah menjadi listrik (waste to energy) di Bali pada Juli 2025. Proses yang akan dilakukan pertama kali adalah proses perizinan yang meliputi tata ruang, lingkungan, dan peraturan teknis.
"Waste to energy kita dukung sepenuhnya dan Denpasar menjadi salah satu titik yang kita akan sampaikan kepada Bapak Presiden, mendapat persetujuan untuk pembangunan. Bapak Presiden melalui Pak Menko Pangan (Zulkifli Hasan) sebagai koordinator mengatur bahwa semua perizinan wajib selesai di akhir Desember 2025," ungkap Hanif ketika kunjungan kerjanya ke TPA Suwung, pada Selasa (27/05/2025).
Pada bulan Desember 2025, Kementerian LH menargetkan sudah terdapat 33 unit teknologi waste to energy yang selesai dalam hal perizinan. Unit-unit tersebut akan tersebar di berbagai titik di Indonesia. Pelaksanaan proyek tersebut akan didanai oleh Danantara sebagai badan investasi pemerintah.
Sementara itu, koordinasi untuk kesiapan proyek akan dikawal oleh Kementerian Dalam Negeri dan manajemen operasional setelah pembangunan oleh Kementerian Pekerjaan Umum. Tahapan pembangunan akan dimulai pada awal tahun 2026.
Selanjutnya, setelah unit waste to energy dapat berfungsi, akan dibangkitkan listrik yang tersambung dengan PLN. Bagi Bali, timbal balik yang diberikan adalah subsidi pembelian tenaga listrik. Pengembangan ke depannya akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk memastikan unit yang digunakan dapat berfungsi dengan maksimal.
"Vendornya dipersyaratkan yang proven (terbukti), jadi tidak lagi uji coba, tidak ada lagi improvement-improvement. Begitu sudah jadi, wajib jadi. Tidak boleh ada yang ditolak dan lain-lain karena akan beraspek pada banyak hal. Menteri LH hanya menjaga normanya, semua itu bisa terlaksana dengan baik," jelasnya.
Untuk pembangunan waste to energy tersebut, Hanif meminta dua hal kepada Gubernur Bali, Wayan Koster, yakni lokasi pembangunan unit waste to energy dan stok sampah untuk diolah.
"Minimal seribu ton. Kenapa seribu ton? Karena ini angka optimal dari penanganan kapasitas energi listrik," tegasnya.
Sementara itu, Hanif menegaskan rencana penutupan TPA Suwung merupakan ranah Kementerian Pekerjaan Umum, bukan Kementerian Lingkungan Hidup. Kementerian yang dipimpinnya tersebut hanya berkewenangan menutup praktik open dumping.
"Sebagaimana Peraturan Menteri PU tentang TPA, jadi semua ada mekanismenya. Saya, Menteri LH, hanya berkewenangan menutup praktik open dumping. Kemudian, bilamana TPA itu membahayakan, pada beberapa kota kami tutup operasional TPA-nya. Namun, penutupan teknis TPA itu sudah kewenangan Bapak Menteri PU. Jadi ada pembagian keahlian masing-masing seperti itu," tutupnya.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































