tirto.id - Menteri BUMN, Rini Soemarno mengatakan kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C, yang menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Emirsyah Satar, sebagai tersangka merupakan tanggung jawab pribadi.
"Semua (kasus suap yang melibatkan Emirsyah), akhirnya itu merupakan tanggungjawab perorangan," kata Rini sebelum hadir di Rapat Koordinasi soal Kredit Usaha Rakyat, di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta pada Jumat (20/1/2017) seperti dikutip Antara.
Rini memastikan kasus ini tidak akan mempengaruhi kinerja PT Garuda Indonesia. Perusahaan plat merah itu akan tetap menjalankan operasionalnya seperti biasa.
"Garuda, sebagai perusahaan publik dalam operasionalnya tetap menerapkan good corporate governance," kata dia.
Sementara itu, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi juga meminta operasional Maskapai Garuda Indonesia tak terganggu dengan kasus suap yang kini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
"Harapannya Garuda operasionalnya tidak terganggu dan bisa tetap menjalankan dengan baik," kata Budi.
Budi berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi manajemen Garuda sehingga di masa mendatang perlu lebih berhati saat melakukan aksi korporasi. Dia berpendapat Garuda perlu menjaga kinerja perusahaannya tetap profesional dan bersih dari korupsi mengingat korporasi ini membawa nama baik bangsa
Adapun Vice President Corporate Communications Garuda Indonesia, Benny S. Butarbutar berjanji perusahaannya akan bersikap koperatif dan mendukung penyidikan KPK. Benny berpendapat senada dengan Rini bahwa penetapan tersangka terhadap Emirsyah tidak ada kaitannya dengan kegiatan perusahaan, namun lebih kepada tindakan perseorangan.
Ia mengklaim Garuda Indonesia sebagai perusahaan publik sudah memiliki mekanisme dalam seluruh aktivitas bisnisnya.
"Mulai dari penerapan sistem good corporate governance (tata kelola yang baik) yang diterapkan secara ketat, hingga transparansi dalam infromasinya," kata Benny.
Sebelumnya, pada Kamis (19/1/2017), KPK mengumumkan penetapan status Emirsyah sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan Airbus SAS dan Rolls-Royce untuk PT Garuda Indonesia saat ia menjabat pimpinan di perusahaan negara ini. KPK menuduh Emirsyah menerima duit suap dari seorang tersangka lainnya di kasus ini, SS, senilai 1,2 juta euro dan $180.000 dolar. Nilai total suap berbentuk uang dan barang itu setara Rp20 miliar.
Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, mengatakan kasus ini merupakan praktek suap lintas negara.
Sedangkan Emirsyah, lewat pernyataan resminya, mengklaim tidak tidak bersalah. Tapi, ia berjanji menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom