tirto.id - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menghilang tanpa kabar saat kunjungan ke Eropa. Merespon persoalan itu, KPK menegaskan tidak mempengaruhi penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Kami ingin tegaskan, seluruh kerja-kerja penyidikan perkara ini kami pastikan terus kami selesaikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip Antara, Jakarta, Rabu (4/10/2023).
Meski demikian, KPK hingga saat ini masih belum memberikan keterangan resmi soal siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemerasan.
"Pada saatnya pasti kami sampaikan perkembangannya secara utuh dan lengkap," ucapnya.
Syahrul Yasin Limpo meninggalkan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, pada tanggal 24 September 2023, ke Doha, Qatar, dalam rangka transit, sebelum menuju Roma, Italia.
Mentan Syahrul Yasin Limpo dijadwalkan kembali dari Eropa pada tanggal 30 September 2023 dan tiba di Indonesia pada tanggal 1 Oktober 2023.
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2023). Dari penggeledahan itu, KPK menyita uang sekitar Rp30 miliar, dokumen catatan keuangan, barang elektronik dan senjata api (senpi).
Tak hanya itu, pada Minggu, (1/10/2023), KPK menggeledah salah satu kediaman tersangka di Jagakarsa, Jakarta Selatan, terkait dugaan korupsi di Kementan.
"Hari Minggu (1/10/2023) kemarin sampai tengah malam, kami dari tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman salah satu pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata dia.
Barang bukti yang disita KPK antara lain uang tunai senilai Rp400 juta, bukti elektronik, dan dokumen terkait kasus tersebut. "Untuk temuan tersebut akan dilakukan analisis dan disita sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas perkara ini," kata Ali.
Dia menjelaskan ada tiga cluster dalam penanganan perkara dugaan korupsi di Kementan. Tiga cluster itu meliputi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami sampaikan kembali bahwa pasalnya 12e terkait pemerasan yang berkaitan dengan jabatan. Informasi terakhir, dari teman-teman penyidik akan ditetapkan pasal-pasal lain yakni dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang," kata Ali saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Senin (2/10/2023).
Akan tetapi, Ali belum menjabarkan nilai uang yang dikorupsi maupun nilai penerimaan gratifikasi terkait kasus di Kementan.