tirto.id - Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa berharap agar PP Perlindungan Anak segera diterbitkan untuk bisa menindak lebih tegas para pelaku pelecehan seksual terhadap anak. Harapan Mensos Khofifaf ini disampaikan untuk menyikapi para pelaku pelecehan anak di media sosial Facebook yang menggunakan akun Official Candy's Group.
Dia berharap aparat hukum bisa memberikan hukuman seberat-beratnya sebagaimana sudah diatur dalam revisi UU Perlindungan Anak. UU itu menyebutkan bahwa kejahatan seksual yang dilakukan secara berkelompok, dengan bersengaja, dan menyakiti dengan dampak yang berkepanjangan kepada korban, bisa dihukum seumur hidup atau bahkan dihukum mati.
Dengan PP itu, ia berharap, aparat dapat memberikan hukuman tambahan berupa mem-publish identitas pelaku atau bahkan dikebiri. Kemudian pada waktunya para pelaku akan diberi chip untuk memudahkan pemantauan.
"Apakah dikebiri atau chip atau proses publikasi ini membutuhkan PP. Maka memang PP nya harus segera diterbitkan" kata Khofifah seperti dikabarkan Antara, Rabu (22/3/2017).
Menurut Mensos, dua dari empat pelaku telah yang diamankan polisi masih berusia anak, maka Kementerian Sosial akan memberikan konseling dan pendampingan. Kedua pelaku saat ini sudah ditampung di shelter Kemensos di Bambu Apus Jakarta Timur untuk mendapatkan pendampingan dan konseling.
Mensos mengaku prihatin dengan munculnya kasus tersebut karena vulgar dan admin grup mensyaratkan anggotanya berdasarkan video yang direkam setelah melakukan kegiatan kekerasan seksual pada anak-anak.
Ia juga menilai kasus pelecehan anak tersebut sangat sadis dan merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Menurut saya ini sangat sadis, sangat jahat. Kalau pemerintah saat ini tengah membangun revolusi mental dan membangun revolusi karakter secara sistemik. Investasi SDM kita dan keluarga tereduksi begitu mudahnya oleh perilaku yang sangat jahat, sangat sadis," kata Mensos.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH