Menuju konten utama

Mensos Gus Ipul Membebastugaskan Staf Ahli Tersangkut Korupsi

Gus Ipul membebastugaskan ES sepenuhnya agar yang bersangkutan dapat menjalani proses hukum dengan serius sesuai keyakinannya.

Mensos Gus Ipul Membebastugaskan Staf Ahli Tersangkut Korupsi
Menteri Sosial Saifullah Yusuf di kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Jumat (3/10/2025). foto/Dok. Kemensos
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) membebastugaskan Staf Ahli Mensos Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.

“Hari ini juga saya tandatangani untuk membebaskan tugas saudara ES yang memiliki masalah hukum sampai nanti ada keputusan inkrah dari pengadilan,” ujar Mensos Gus Ipul di kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Jumat (3/10/2025).

Gus Ipul membebastugaskan ES sepenuhnya agar yang bersangkutan dapat menjalani proses hukum dengan serius sesuai keyakinannya.

“Kami mendukung dalam proses hukum yang dilakukan KPK. Dan kami harapkan ini menjadi pembelajaran bagi kita semua,” jelasnya.

Setelah dibebastugaskan, kata Gus Ipul, ES tidak perlu berkantor atau mengikuti kegiatan kedinasan. Mensos juga menegaskan kembali arahan Presiden Prabowo.

“Maka sesuai arahan Presiden, saya dan Pak Wakil Menteri tidak menoleransi adanya tindakan korupsi,” ucapnya.

Mensos menegaskan tidak akan mengajak, mendorong, atau meminta siapa pun di lingkungan Kemensos melakukan penyelewengan, praktik KKN, maupun korupsi. Komitmen ini akan terus disuarakan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menetapkan ES sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.

(INFO KINI)

Penulis: Tim Media Servis