tirto.id - Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi kini tengah memetakan banyaknya peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih. Untuk itu, peran Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) diperlukan guna mempercepat harmonisasi berbagai peraturan yang kontraproduktif.
Hal itu dikemukakan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir usai menerima kunjungan anggota APPTHI di Gedung Direktorat Perguruan Tinggi, Jakarta, Jumat (19/8/2016).
"Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla ingin melakukan harmonisasi peraturan yang masih banyak tumpang tindih, karenanya APPTHI saya harapkan ikut membantu," kata Nasir.
Ia menambahkan, Presiden Joko Widodo ingin menarik investasi sebesar-besarnya baik dari lokal maupun asing. Karenanya, berbagai peraturan yang mengganggu akan segera dibereskan.
“Belum lama ini pemerintah membatalkan 3.143 Peraturan Daerah (perda) dan peraturan kepala daerah,” ungkap Nasir.
Ribuan peraturan itu dianggap tidak sesuai dengan semangat pembangunan dan menghambat laju investasi nasional, termasuk adanya intoleransi pada kelompok lain.
"Karenanya APPTHI diharapkan memberi sumbangsih melakukan pemetaan terhadap peraturan yang kontraproduktif itu," jelas Nasir.
Pertemuan itu juga dihadiri Direktorat Jenderal (Dirjen) Sumber Daya IPTEK Dikti, Prof Ali Gufron Mukti, Dirjen Kelembagaan Iptek Dikti Patdono Suwignjo, Sekretaris Jenderal dan Inspektorat Jenderal.
Nasir menambahkan, hasil pengkajian APPTHI akan diteruskan ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dibahas antardepartemen.
“Jika hal itu dilakukan, APPTHI akan punya manfaat lebih besar dalam menciptakan tata kelola kelembagaan secara efektif dan efisien,” ujar Nasir.
Pada kesempatan itu, Mohamad Nasir yang juga alumnus Universitas Sains Malaysia 2004 mengatakan, APPTHI juga dapat melakukan eksaminasi putusan pengadilan dari Mahkamah Agung (MA), tetapi eksaminasi itu harus dimaknai sebagai bagian riset ilmiah agar tidak menjadi polemik antarpihak berperkara.
"Soal eksaminasi sebaiknya dikonsultasikan ke Kemenkumham, karena kementerian itu yang membidanginya. Tugas kita hanya melihat rencana eksaminasi putusan yang sudah inkracht [tetap] tersebut sebagai riset ilmiah," katanya.
Perlunya Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) Hukum Pada kesempatan itu, Ketua APPTHI Dr Laksanto Utomo mengatakan, Menteri Menristekdikti punya harapan banyak kepada APPTHI, bukan hanya soal harmonisasi peraturan tetapi juga meminta agar APPTHI mendorong adanya LAM bidang Program Studi Hukum di berbagai universitas negeri dan swasta.
"Kami menyambut baik saran untuk segera membuat LAM Hukum, karena itu APPTHI akan segera melakukan konsolidasi dengan asosiasi sejenis dari perguruan tinggi hukum negeri," kata Laksanto Utomo.
Jumlah fakultas hukum universitas swasta yang tergabung dengan APPTHI saat ini sudah mencapai 1.008 universitas, sementara jumlah fakultas hukum universitas negeri sekitar 35 kampus.
"Kami menyampaikan terima kasih karena pihak Kemenristek akan memfasilitasi pertemuan asosiasi dari Perguruan Tinggi swasta dan negeri," kata Laksanto.
Sejumlah anggota APPTHI juga hadir, di antaranya Prof Faisal Santiago, Dekan Fakultas Hukum (FH) Borobudur, Prof Ade Saptomo, Dekan FH Universitas Pancasila, Dr Djawade Hafidz, Dekan FH Unsula, Semarang, dan Dr Robert Hammar, Dekan STIH Bintuni Papua dan Ahmad Sudiro Dekan FH Universitas Tarumanegara Jakarta.
Menurut Laksanto, pembuatan LAM Perguruan Tinggi Hukum akan membantu tugas Badan Akreditasi Negara Perguruan Tinggi (BAN PT) dalam memberi penilaian pada Prodi Hukum.
"Jumlah tenaga di BAN-PT tidak sebanding dengan jumlah pekerjaan yang harus ditangani, karenanya, kehadiran LAM PT Hukum akan sangat membantu selain juga bagian dari amanat Undang-Undang perlunya ada LAM PT selain BAN PT,” ujarnya.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari