Menuju konten utama
Sidang Korupsi BTS 4G Kominfo

Menpora Dito Bantah Terima Rp27 Miliar Terkait Kasus BTS Kominfo

Menpora Dito Ariotedjo bersaksi dalam sidang kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu (11/10/2023).

Menpora Dito Bantah Terima Rp27 Miliar Terkait Kasus BTS Kominfo
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo usai bersaksi di sidang kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo, Rabu (11/10/2023). (Tirto.id/Ayu Mumpuni)

tirto.id - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo membantah telah menerima uang senilai Rp27 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Hal itu disampaikan Dito dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023).

Kepada majelis hakim, Dito bilang mengikuti persidangan sebelumnya lewat media massa di mana saksi Resi Yuki Bramani dan terdakwa Galumbang Menak mengaku menyerahkan uang kepadanya atas perintah terdakwa Achmad Anang Latief.

Dito memastikan dirinya tidak pernah menerima bingkisan berisi uang dari Resi. Ia menilai uang Rp27 miliar tidak mungkin dikemas dalam bentuk bingkisan.

"Ada enggak Galumbang Menak menitipkan sesuatu?" tanya hakim kepada Dito.

"Tidak ada," jawab Dito dengan tegas.

Dalam kesaksiannya, Dito mengaku kenal dengan terdakwa Galumbang Menak. Keduanya kenal dalam forum bisnis sekitar akhir 2021.

"Jadi seinget saya dalam acara forum bisnis. Maaf karena sama-sama terkenal mungkin ya, jadi saling tahu," ucap Dito.

Dito mengaku pernah bertemu Galumbang Menak dan Resi sebanyak dua kali di rumahnya di Jalan Denpasar Nomor 34, Jakarta. Akan tetapi, obrolan di antara ketiganya hanya mengenai bisnis perusahaan terdakwa Galumbang yang baru saja IPO.

"Tidak pernah (ada bahasan mengenai proyek BTS). Waktu itu karena perusahaan Pak galumbang baru saja IPO," tutur Dito.

Hakim juga bertanya kepada Dito mengenai pengembalian uang kepada Kejaksaan Agung dengan nominal sama dengan yang disebutkan Resi. Hakim menanyakan apakah Dito mengetahui uang yang diberikan lewat pengacara Maqdir Ismail tersebut.

"Tidak tahu Yang Mulia," ucap Dito.

"Kalau Suryo (orang yang memberikan uang kepada Maqdir) saudara kenal?" tanya hakim lagi.

"Tidak kenal Yang Mulia," tutur Dito.

Pemeriksaan Dito sebagai saksi merupakan permohonan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.

Dalam persidangan sebelumnya, Dito disebut menerima sejumlah uang terkait dugaan korupsi proyek BTS Kominfo. Hal itu terungkap dari kesaksian terdakwa Irwan Irawan dan Windi Purnama. Windi mengaku memberikan uang kepada Dito melalui seorang bernama Resi senilai Rp27 miliar.

Resi pun telah menyampaikan keterangan sebagai saksi dalam sidang yang berlangsung pada Senin (9/10/2023). Dalam kesaksiannya, Resi mengaku telah mengirimkan uang dua kali kepada Dito. Ia menyatakan penyerahan uang itu dilakukan sekitar bulan November-Desember 2022.

Resi menyerahkan uang itu dalam bentuk bingkisan besar dan kecil. Uang itu diserahkan langsung kepada Dito di rumahnya di Jalan Denpasar, Jakarta.

"Ini ada titipan," kata Resi mencontohkan saat dirinya bertemu dengan Dito.

Dalam perkara ini, Dito Ariotedjo juga sudah pernah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Pemeriksaan itu guna mendalami pengakuan Windi atas aliran uang kepada Dito yang disebut untuk pengamanan kasus korupsi proyek BTS Kominfo.

Kasus korupsi ini bermula ketika BAKTI Kominfo ingin memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS.

Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, ada indikasi para tersangka merekayasa proses sehingga dalam pengadaannya tidak terjadi persaingan sehat. BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. BAKTI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri dan dipimpin oleh direktur utama.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8.032.084.133.795. Angka tersebut merupakan hasil analisis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian berupa biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Penyidik Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Tersangka lainnya ada Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; Menkominfo Johnny Plate; Windi Purnama, orang kepercayaan Irwan Hermawan; dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima M. Yusrizki.

Baca juga artikel terkait MENPORA DITO ARIOTEDJO atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Gilang Ramadhan