tirto.id -
Ketika Warga Negara Asing (WNA) memiliki e-KTP tersebut, dirinya mengkhawatirkan dapat disalahgunakan untuk membuat paspor Indonesia.
"Karena khawatirnya nanti kalau tidak cermat, bisa tiba-tiba dapat paspor Indonesia," ujarnya saat di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (27/2/2019).
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Yassona menyarankan agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kedepannya harus membedakan antara e-KTP WNA dengan WNI.
Hal ini harus dilakukan agar mudah dalam melakukan proses pemeriksaan.
"Seharusnya kedepannya untuk mencegah, kami sarankan ke Adminduk [Administrasi Penduduk Dukcapil] supaya warnanya jangan sama untuk WNI dan WNA," ucapnya.
Tetapi, untuk mengantisipasi hal tersebut, ia mengatakan saat ini Menkumham telah melakukan sinkronisasi dengan sistem online yang ada di Ditjen Adminduk Duckcapil.
"Kalau sudah penduduk dan sudah tersistem sebagai warga negara Indonesia, dia [WNA] masuk ke kita [WNI] dan dapat paspor. Itu yang harus dijaga betul, jangan sampai terjadi," kata Yassona.
Namun, terkait Nomor Induk Keluarga (NIK) WNA yang sama dengan orang Indonesia, ia menyerahkan hal tersebut ke Pemerintah Daerah Cianjur, Jawa Barat.
"Jadi kalau dia [WNA] [punya] Kitas [kartu ijin tinggal terbatas], WNA bisa jadi WNI kalau dia kawin [Sama orang Indonesia], bisa naturalisasi, itu bisa saja kalau syarat lima tahun berturut-turut di Indonesia, kalau dia mengajukan," terangnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Nur Hidayah Perwitasari